Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.B/2025/PN Bks 1.NUR AGUSTINI, S.H.
2.GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
6.RIZKI DARMAWAN
7.WASDIA
8.RICKI FEBRIANTO
9.JHONNI GUSTIAWAN
10.DANANG BAYU SUSANTO
11.ZULFAN HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 657/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 8625/ M.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
2GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI DARMAWAN[Penahanan]
2WASDIA[Penahanan]
3RICKI FEBRIANTO[Penahanan]
4JHONNI GUSTIAWAN[Penahanan]
5DANANG BAYU SUSANTO[Penahanan]
6ZULFAN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II WASDIA, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO, Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN, Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO dan Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 04.27 atau pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Jalan Pondok Hijau Permai RT. 002, RW. 001, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersamasama dengan Terdakwa II WASDIA, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO, Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN, Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO dan Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT menyepakati untuk melakukan aksi pencurian di daerah Bekasi, selanjutnya Terdakwa Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II WASDIA, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO, Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN, Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO dan Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT pergi menggunakan 3 (tiga) sepeda motor dengan posisi duduk Terdakwa I RIZKI DARMAWAN duduk dibonceng  Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna Hitam untuk pergi ke daerah Pengasinan, Terdakwa II WASDIA duduk dibonceng oleh Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO duduk dibonceng Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor ADV warna Hitam, lalu sesampainya di Jalan Pondok Hijau Permai RT. 002, RW. 001, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sekira pukul 04.27 WIB Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol: B4867-KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 yang terparkir di dalam Teras Rumah dengan kondisi pagar tertutup dan terkunci kemudian Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO bersama-sama Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT dan Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN menunggu di depan rumah bertugas untuk memantau situasi sedangkan Terdakwa III RICKI FEBRIANTO turun mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol B 4867 KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 lalu merusak gembok pagar dengan menggunakan Kunci T selanjutnya setelah Terdakwa III RICKI FEBRIANTO berhasil merusak gembok pagar Terdakwa III RICKI FEBRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa I RIZKI DARMAWAN dan Terdakwa II WASDIA masuk ke dalam halam rumah lalu Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersama-sama Terdakwa II WASDIA memundurkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol B 4867 KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 dalam keadaan stang terkunci kemudian setelah di mundurkan Terdakwa III RICKI FEBRIANTO merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan Kunci T selanjutnya setelah berhasil merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol B 4867 KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bawa pergi ke arah Cibitung;
  • Bahwa Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II WASDIA, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO, Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN, Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO dan Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol: B-4867-KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 tanpa seijin Saksi HARKEN FAUZI FIRDAUS selaku pemiliknya;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe Nopol B 4867 KSC Tahun 2020 warna Hitam No.Rangka: MH1JM9112LK091151 No.Mesin: JM911091472 telah dijual oleh Sdr. ANGGA (DPO) tanpa seijin Saksi HARKEN FAUZI FIRDAUS selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RIZKI DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II WASDIA, Terdakwa III RICKI FEBRIANTO, Terdakwa IV JHONNI GUSTIAWAN, Terdakwa V DANANG BAYU SUSANTO dan Terdakwa VI ZULFAN HIDAYAT dalam hal ini Saksi HARKEN FAUZI FIRDAUS mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya