Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa YOSEP HARATUA SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar Pukul 14.54Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi , maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini “ Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari satbtu tanggal 30 September 2023 sekira jam 14.45 wib di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi terdakwa bersama sama dengan saksi Freska juliana Manulang dan saksi santi ruth sihombing mendatangi rumah di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi bertemu dengan saksi Elisa Mangapul Tobing bersama sama dengan saksi Hotman Tobing , dan saksi Guna Simanjuntak, bahwa tujuan terdakwa untuk mengajak anak Debora pergi namun pada saat itu juga anak Debora menagis didengar oleh saksi santi ruth sihombing langsung menggendong anak Debora, lalu terjadilah cecok mulut saksi Elisa Mangapul Tobing dengan saksi Freska juliana Manulang lalu datang terdakwa langsung memegang kerah baju saksi Elisa Mangapul Tobing lalu terdakwa berteriak dengan mengatakan ”lu ngapai marah marah dan nunjuk nunjuk sama mamah gua” selanjutnya terdakwa menarik tarik tangan saksi Elisa Mangapul Tobing hingga lengan tangan saksi Elisa Mangapul Tobing dicakar oleh terdakwa
- Berdasarkan hasil Visum et Repetum Nomor 033/RSKH/VER/IX/2023 dari Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih tanggal 30 September 2023 dengan kesimpulan dari fakta fakta saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki laki ditemukan tiga buah luka lecet pada bagian tangan kiri sisi bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul maka dengan kejadian tersebut mengakibatkan halangan ringan untuk aktivitas sehari hari.
-------Perbuatan ia terdakwa YOSEP HARATUA SIHOMBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------ |