Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa IQBAL RAMBU BAJA Alias IQBAL Bin HERI B ISMAIL pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar Pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kontrakan atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat Gelonggong Tengah Rt 002 Rw 007 Desa Kedungwaringingin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “tanpa hak Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025 terdakwa bersama dengan Sdr Ikmal Als YIP (belum tertan gkap) sepakat untuk mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis llalu terdakwa menghubungi Akun Instragam PETANIKAMPUNG yang dimiliki sdr Bawih (belum tertangkap) untuk memesan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak 50 (lima puluh) Gram narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu terdakwa membayar dengan cara sytem laku bayar dan sekitar 1 (satu) munggu kemudian pada hari dan tanggak tidak dapat tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mendapat pesan dari Akun Instragam PETANIKAMPUNG berupa peta lokasi dan foto letak narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah pasar Ciampe Kabupaten Bogor selanjutnya terdakwa mendatagi tempat letak narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai peta dan Foto yang dikirimkan oleh Akun Instragam PETANIKAMPUNG ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diletakan diatas bok sepeda motor di depan rumah warga setempat selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada sdr Ikmal als YIP membawa pulang kerumah terdakwa .
- Pada saat terdakwa sedang di rumah datang sdr Ikmal Als Yip menyerahkan beberapa paket jenis Tembakau Sintetis secara bertahap yang mana terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr Ikmal Als Yip dengan menempelkan narkotika jenis tembakau sinteti berdasarkan arahan dari sdr Ikmal als Yip dengan cara terdakwa diperintah oleh Sdr Ikmal als Yip untuk menempel Narkotika Jenis tembakau sintetis dibebagai daerah setelah terdakwa menempelkan Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa mengirim peta dan foto dimasukan kedalam Akun BLACKRACKERR untuk memberi tahu pembeli dan terdakwa telah mengejakan berdasarkan perintah sdr Ikmal alias Yip sejak tanggal 19 Maret 2025.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar Pukul 03.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Gelonggong Tengah Rt 002 Rw 007 Desa Kedungwaringingin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor datang saksi Asep Apriatna bersama sama dengan Saksi Taufan Kurniawan (keduanya anggota Polri) dan Tim Polres metro Bekasi Kota memperkenakan diri kepada terdakwa lalu melakukan penagkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik Klip yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis didalam tas Kecil warna hitam yang bertuliskan Vivo berada di lantai samping tempat tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone merek Redmi 9 C warna Biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk Proses lebih lanjut.
- Berdasarka Berita Acara Penimbangan tanggal 6 Mei 2025 dari Pegadaian telah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tamanan Jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Brutto 77 (tujuh puluh tujuh) gram berat Netto 68,74 (enam puluh delapan koma tujuh puluh empat) gram , barang bukti tersebut merupakan hasil sita dari tersangka atas nama sdr Iqbal Rambu Baja Alias Ikbal Bin (Alm) Heri B Ismail
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ; 2778/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulka bahwa barang bukti No 1730/2025/OF s.d 1732/2025/OF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMD – 4en PINACA interpretasi hasil MDMD – 4en PINACA terdaftar Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Bahwa penyerahan barang bukti berupa
- 1730/2025/OF berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuran besar Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 33,9390 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 33,7095 Gram
- 1731/2025/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran Kecil Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 7,0607 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 6,8635 Gram
- 1732/2025/OF berupa 1 (satu) bukngkus plastik ukuran besar berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 27,2918 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 27,0423 Gram
-------Perbuatan ia terdakwa IQBAL RAMBU BAJA Alias IQBAL Bin HERI B ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa IQBAL RAMBU BAJA Alias IQBAL Bin HERI B ISMAIL pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar Pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kontrakan atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat Gelonggong Tengah Rt 002 Rw 007 Desa Kedungwaringingin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang, “secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar Pukul 03.00 Wib saksi Asep Apriatna bersama sama dengan Saksi Taufan Kurniawan (keduanya anggota Polri) dan Tim Polres metro Bekasi Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika Jenis tembakau sintetis daerah Gelonggong Tengah Rt 002 Rw 007 Desa Kedungwaringingin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor lalu saksi Asep Apriatna bersama sama dengan Saksi Taufan Kurniawan melakukan penyilidikan mengarah kerumah terdakwa yang beralamat tersebut selanjutnya saksi Asep Apriatna bersama sama dengan Saksi Taufan Kurniawan mendatangi rumah terdakwa dan memperkenakan diri kepada terdakwa lalu melakukan penagkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik Klip yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis didalam tas Kecil warna hitam yang bertuliskan Vivo berada di lantai samping tempat tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handpone merek Redmi 9 C warna Biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk Proses lebih lanjut.
- Berdasarka Berita Acara Penimbangan tanggal 6 Mei 2025 dari Pegadaian telah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tamanan Jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Brutto 77 (tujuh puluh tujuh) gram berat Netto 68,74 (enam puluh delapan koma tujuh puluh empat) gram , barang bukti tersebut merupakan hasil sita dari tersangka atas nama sdr Iqbal Rambu Baja Alias Ikbal Bin (Alm) Heri B Ismail
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ; 2778/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulka bahwa barang bukti No 1730/2025/OF s.d 1732/2025/OF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMD – 4en PINACA interpretasi hasil MDMD – 4en PINACA terdaftar Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Bahwa penyerahan barang bukti berupa
- 1730/2025/OF berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuran besar Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 33,9390 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 33,7095 Gram
- 1731/2025/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran Kecil Masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 7,0607 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 6,8635 Gram
- 1732/2025/OF berupa 1 (satu) bukngkus plastik ukuran besar berisikan daun daun kering yang mengandung MDMD – 4en PINACA dengan berat dengan berat netto 27,2918 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 27,0423 Gram
-------Perbuatan ia terdakwa IQBAL RAMBU BAJA Alias IQBAL Bin HERI B ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika |