| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
- Menyatakan (Alm.) SULICHAN meninggal dunia di Bekasi pada tanggal 10 Juni 2024, sesuai dengan Akta Kematian Nomor 3275-KM-20062024-0069, maka dengan demikian (Alm.) SULICHAN meninggalkan 4 (empat) orang ahli warisnya yaitu :
- SRI REJEKI (Pelawan I) ;
- IMAM RACHMADI (Pelawan II) ;
- DINA ADZHANASTARI (Terlawan II) ;
- SANTYO HADI LAKSONO (Pelawan III) ;
- Menyatakan (Alm.) SULICHAN selain meninggalkan para ahli warisnya diatas, juga meninggalkan harta warisan berupa : sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi;
- Menyatakan para Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Menyatakan dan Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi jaminan atas atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Menyatakan Terlawan I/Pemohon Eksekusi (NINDYA KUSUMA PERTIWI) dan Terlawan II (DINA ADZHANASTARI) BUKAN PEMILIK YANG SAH atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Menyatakan permohonan Eksekusi cq. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No. 58/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Bks tanggal 10 Desember 2025 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL) terutama terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- MEMBATALKAN sita eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No. 58/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Bks tanggal 10 Desember 2025 terutama terhadap Objek Eksekusi/Sita Eksekusi berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Menghukum para Terlawan I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo, berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadi-adilnya. |