Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. 1.MUHAMAD REJA Bin MOH THEO
2.AHMAD FIRDAUS ALS DAUS BIN YADI CAHYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 6274/M.2.17.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REJA Bin MOH THEO[Penahanan]
2AHMAD FIRDAUS ALS DAUS BIN YADI CAHYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I MUHAMAD REJA Bin MOH THEO,  terdakwa II AHMAD FIRDAUS alias DAUS Bin YADI CAHYADI bersama sama sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) dengan sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar jam 23:10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kost ESHAF Jalan Bambu Kuning No.20 – 58 Rt.03/Rw.07 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang melakukan pencurian pada malam dalam sutau rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukann oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci plasu , menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencuriann secara bersama sama dan bersekutu ”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal pada hari senin tanggal 05 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 Wib, terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo, terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi dan sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) dengan sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) berkumpul di Indomaret yang berada di Kp.Cerewet Bekasi Timur – Kota Bekasi. selanjutnya sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) menunjukkan barang berupa anak kunci Leter T kepada terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi, dan sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo, terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi dan sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) dengan sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) menggunakan 2 (dua) Unit Sepeda motor pergi untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil. selanjutnya pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekira Pukul 23.00 Wib tiba di sebuah tempat Kost yang berada di wilayah Bekasi Utara-Kota Bekasi lalu terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo turun dari seepda motor menuju pintu masuk areal tempat kost selanjutnya terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo yang membawa Kunci Letter Y milik terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi dan ANAK kunci Leter T milik Sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) masuk bersama dengan Sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) pada saat itu Sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) dan terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi berada di luar areal mengawasi lingkungan tempat Kost dan memantau situasi diluar areal tempat Kost, setelah situsi aman lalu terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo masuk dengan mencongkel dan merusak kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat tahun 2018 Warna hitam, setelah berhasil merusak, membongkar, memakai anak kunci palsu leter T dan Leter Y  selanjutnya terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo membawa dan mendorong sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2018 keluar kost pergi dari lokasi kejadian, saat itu yang mengendarai Sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2018 telah berhasil diamblil oleh terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo, terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi dan sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) dengan sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo), selanjutnya sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2018 dibawa ke wilayah Karawang dan dijual Sdr.MANDRA (Dpo) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat tahun 2018 Warna HITAM dijual seharga sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) hasil jual sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2018 dibayar dengan secara Cash / tunai oleh sdr.MANDRA (Dpo) senilai Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi mendapatkan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) mendapatkan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).-Sdr.DIMAS alias KAKEK (Dpo) mendapatkan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi mendapatkan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Sisanya Senilai Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa sepeda motor milik teman dari Sdr.ARIS alias KUTIL (Dpo) di beli bensin sepeda motor yang digunakan ke lokasi kejadian serta untuk membayar makan dan keperluan sehari hari, kemudian saksi Joni Pamungkas ke esokan harinya melihat rekaman CCTV, bahwa satu unit sepeda  motor honda beat warna hitan tahun 2018 No Po B-4151-KID hilang di teras parkiran Kost ESHAF motor dalam keadaan terkuci stang selanjutnya pemilik motor honda beat saksi Joni Pamungkas membuat laporan ke Kepolisian Polres Resot Metro Bekasi Kota dengan membawa barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci motor berjenis Honda Beat Tahun 2018 warna hitam dengan No Pol B-4151-KID Nomor Rangka MH1JFZ129JK390104 Nomor Mesin : JFZ1E2397816 atas nama  Darmawati, untuk proses hukum lebih lanjut

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo, terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yah Cahyadi sehingga saksi Joni Pamungkas mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam Nopol B-4151-KID Noka MH1JFZ129JK390104 Nosin JFZ1E2397816 atas nama DARMAWATI seharga Rp. 18.000.000,- (delapan berlas juta rupiah)

 

Perbuatan ia terdakwa I Muhamad Reja Bin Moh Theo, terdakwa II Ahmad Firdaus Alias Daus Bin Yadi Cahyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana  

Pihak Dipublikasikan Ya