- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 143.767.352 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |