Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2026/PN Bks GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5143/M.2.17.6/Enz.1/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Pinggir kali dekat pembuangan sampah, Kampung Ambon, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 Terdakwa pergi ke daerah Kampung Ambon, Jakarta Barat untuk membeli narkotika jenis Sabu dengan menggunakan transportasi umum, Kemudian sesampainya Terdakwa di Pinggir kali dekat pembuangan sampah, Kampung Ambon, Jakarta Barat sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. DANIL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Sdr. DANIL (DPO) memberikan Terdakwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Terdakwa bayar secara tunai / cash. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Mushola RT.012 RW.003 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa membongkar 1 (satu) bungkus dari 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik paketan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram per plastik lalu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam saku depan sebelah kanan rompi denim merek “Why Note” milik Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 23.15 WIB di kontrakan yang beralamat di Gang Mushola RT.012 RW.003 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi Saksi BOB CHRISTIANTO bersama-sama dengan Saksi DERRY PRAMANA dan Saksi INDRA GUNAWAN selaku Anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX Hot 50 Pro warna Hitam (Sleek Black) milik Terdakwa yang terletak di atas sofa yang berada diruang tamu, Selanjutnya Saksi BOB CHRISTIANTO bersama-sama dengan Saksi DERRY PRAMANA dan Saksi INDRA GUNAWAN melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui menyimpan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu di dalam saku depan sebelah kanan rompi, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam saku depan sebelah kiri rompi, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek warna silver dan beberapa plastik klip bening di dalam saku bawah sebelah kanan rompi denim merek “Why Note” milik Terdakwa yang tergantung di tembok ruang tamu dan Alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah Bong dan 2 (dua) buah pipet kaca yang terletak di dalam laci meja yang berada di dalam ruang tamu. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUGENG PRIYATNO (NIK. P80165) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram dan berat netto keseluruhan 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 3700/NNF/2026 tanggal 23 Juni yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. (NRP. 80031142) selaku Pemeriksa  dan mengetahui SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M (NRP. 75050940 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

  1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5495 gram, diberi nomor barang bukti 2741/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9254 gram, diberi nomor barang bukti 2742/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 23.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di kontrakan yang beralamat di Gang Mushola RT.012 RW.003 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 23.15 WIB di kontrakan yang beralamat di Gang Mushola RT.012 RW.003 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat Saksi BOB CHRISTIANTO bersama-sama dengan Saksi DERRY PRAMANA dan Saksi INDRA GUNAWAN selaku Anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX Hot 50 Pro warna Hitam (Sleek Black) milik Terdakwa yang terletak di atas sofa yang berada diruang tamu, Selanjutnya Saksi BOB CHRISTIANTO bersama-sama dengan Saksi DERRY PRAMANA dan Saksi INDRA GUNAWAN melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui menyimpan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu di dalam saku depan sebelah kanan rompi, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu ditemukan didalam saku depan sebelah kiri rompi, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek warna silver dan beberapa plastik klip bening di dalam saku bawah sebelah kanan rompi denim merek “Why Note” milik Terdakwa yang tergantung di tembok ruang tamu dan Alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah Bong dan 2 (dua) buah pipet kaca yang terletak di dalam laci meja yang berada di dalam ruang tamu. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUGENG PRIYATNO (NIK. P80165) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram dan berat netto keseluruhan 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 3700/NNF/2026 tanggal 23 Juni yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. (NRP. 80031142) selaku Pemeriksa  dan mengetahui SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M (NRP. 75050940 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

  1. 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5495 gram, diberi nomor barang bukti 2741/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9254 gram, diberi nomor barang bukti 2742/2026/OF adalah benar narkotika Jenis Sabu mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa SUHENDAR Alias DEDE Alias KODEL Bin SANEN;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya