Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 4.493.803.264 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kiayi Haji Agus Salim, RT 010 RW 007, Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya timbul upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |