| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD INSANU SUJUDI BIN SUTARIP pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 18.35 Wib Saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi Selanjutnya saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warma Biru besikan:
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 66 (enam puluh enam) butir pil wama kuning dibungkus plastic klip benig
- 54 (lima puluh empat) butir pil berkemasan bertuliskan TRIHEXIPHENIDHIL;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21A wama Biru beserta kartu simcard dengan nomor 085188432550 ditangan kanan;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian sebelah kanan;
Selanjutnya saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Ali Adam (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut secara COD (cash on delivery) dengan lokasi yang sekitar Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir, dan terkadang ada yang beli 5 butir harganya 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).. pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus
- plastik klip bening berisi 6 butir. pil berkemasan bertuliskan TRIHEXIPHENIDHIL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD INSANU SUJUDI BIN SUTARIP diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/256/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/257/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/258/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD INSANU SUJUDI BIN SUTARIP pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 Saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 18.00 wib di Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warma Biru berisikan:
- 57 (lima puluh tujuh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
- 66 (enam puluh enam) butir pil wama kuning dibungkus plastic klip benig
- 54 (lima puluh empat) butir pil berkemasan bertuliskan TRIHEXIPHENIDHIL;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21A wama Biru beserta kartu simcard dengan nomor 085188432550 ditangan kanan;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian sebelah kanan;
Selanjutnya saksi Robert Pranando SH.MH dan Mohamad Ridwan SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Ali Adam (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut secara COD (cash on delivery) dengan lokasi yang sekitar Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir, dan terkadang ada yang beli 5 butir harganya 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).. pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus
- plastik klip bening berisi 6 butir. pil berkemasan bertuliskan TRIHEXIPHENIDHIL dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Bintara Raya Rt.009/013 Kel.Bintara Jaya Kec.bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD INSANU SUJUDI BIN SUTARIP diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/256/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/257/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/258/VI/2026/FPP tanggal 03 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan S dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |