Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2026/PN Bks Rommy Putra Prabowo Cut Anita Mar Octavianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rommy Putra Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cut Anita Mar Octavianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil berupa sisa pinjaman kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.012.508.000,- dan bunga sebesar 12% per tahun yang dihitung sejak tanggal Surat Teguran (Somasi) I pada 15 Mei 2026 serta ganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-;
  4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa 1 Unit telepon genggam iPhone 17 ProMax warna Cosmic Orange, 1 Unit telepon genggam iPhone 11 ProMax warna merah, 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Merah dengan Nomor Polisi B2733KFS, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi B5071TIJ, 1 Unit Sepeda Listrik Uwinfly Warna Hijau, 1 Unit Rumah beralamat di Perumahan Bekasi Pertama Residence, Blok C1 No. 8 RT 002 RW 005, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 17155;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak