Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2025/PN Bks YATI VIRDAYAT MAS DISWAN TARZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATI VIRDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAS DISWAN TARZAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 439 dengan Gambar Situasi No. 430/1986 tanggal 22 Agustus 1986 atas nama DISWAN yang terletak di Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

3. Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap Pengikatan Jual Beli Nomor 03 Tanggal 07 Mei 2013 dihadapan Indri Sukma Gumanti.,S.E.,S.H.,M.Kn;

4. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli maupun menjual serta mengalihkan kepada pihak lain atas atas sebidang tanah seluas 203 m2 diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 439 dengan Gambar Situasi No. 430/1986 tanggal 22 Agustus 1986 atas nama DISWAN yang terletak di Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi;

5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan sehingga dapat diproses menjadi Sertipikat Hak Milik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;

6. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertipikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas atas sebidang tanah seluas 203 m2 diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 439 dengan Gambar Situasi No. 430/1986 tanggal 22 Agustus 1986 atas nama DISWAN yang terletak di Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadi ke atas nama YATI VIRDAYAT (Penggugat);

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak