| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa ARDEAN FIQRIANSYAH Bin IWAN UMRAN pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Samping Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obatan tanpa resep dokter yang dijual di Toko yang berada di daerah Jatisampurna Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya melakukan penyelidikan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir pil berwarna puith dengan kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, Uang hasil penjualan Rp 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),
1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 08568768980, 1 (satu) buah tas ransel, 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 240 (dau ratus empat puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl serta 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha NMAX berwarna Hitam dengan No.Pol B 3013 ESU. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa didapat dari Sdr. KOPRAL (DPO) dengan cara diantar sekitar 3 (tiga) jali sampai 4 (empat) hari sekali;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut;
- Bahwa obat keras yang Terdakwa jual dengan harga :
• Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG” Terdakwa jual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perlembar atau jika pembeli membeli ½ lembar seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
• Trihexyphenidyl Terdakwa menjual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar;
• Pil kuning berlogo ”MF” Terdakwa jual per paket dengan isi 8 (delapan) butir, 9 (sembilan) butir, 10 (sepuluh) butir dengan harga yang sama yaitu Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan mendapatkan upah harian tergantung omset penjualan , jika dikit Terdakwa mendapatkan upah uang per 3-4 hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika omset penjualan besar, Terdakwa akan mendapatkan upah uang per hari - 2 hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/111/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/112/IIII/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : LHU-BB/113/IIII/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris 2 hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir pil berwarna puith dengan kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, 1 (satu) buah tas ransel, 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 240 (dau ratus empat puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa Ia Terdakwa ARDEAN FIQRIANSYAH Bin IWAN UMRAN pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Samping Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Isharyanto, Saksi Eko Saputra, dan Saksi M. Rizki Aditya menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yaitu : 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir pil berwarna puith dengan kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, Uang hasil penjualan Rp 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 08568768980, 1 (satu) buah tas ransel, 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 240 (dau ratus empat puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl serta 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha NMAX berwarna Hitam dengan No.Pol B 3013 ESU. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/111/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/112/IIII/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3. Nomor Pengujian : LHU-BB/113/IIII/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris 2 hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir pil berwarna puith dengan kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, 1 (satu) buah tas ransel, 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih kemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AG”, 240 (dau ratus empat puluh) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jl. Cempaka RT.002/RW.008, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
|