| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan TERGUGAT Telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta,walaupun ada Verzet,Banding,Kasasi,maupun peninjauan Kembali.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Yang memeriksa perkara ini dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) |