Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
570/Pdt.P/2025/PN Bks Putu Evy Ardiana Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 570/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Evy Ardiana Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya ;

2. Menetapkan bahwa Made Panji Nugra Putra, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2004 berada dibawah pengampuan ;

3. Menetapkan Putu Evy Ardiana Dewi sebagai Wali Pengampu dari Made Panji Nugraha Putra ;

4. Menetapkan bahwa wali pengampu berwenang melakukan segala tindakan hukum dan administrasi yang diperlukan bagi kepentingan dan perlindungan hukum yang bersangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi negara;
  • pengelolaan keuangan dan aset;
  • tindakan hukum perdata dan administratif;
  • pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial;
  • serta mewakili yang bersangkutan di hadapan instansi pemerintah, lembaga keuangan, maupun pihak ketiga lainnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak