Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI pada hari rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 bertempat di Apartemen Kemang View Jl.Pekayon No.2 A Rt.003/020 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib diruang kantor P3SRS KEMANG VIEW Saksi HILTER P SITUMORANG, saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA, saksi LASRIA SITANGGANG, saksi DESTIE HERMANUS DAELY dan saksi PEITER hendak melaksanakan sebuah rapat yang ditugaskan oleh PT ADM (ANUGRAH DUTA MANDIRI) dalam surat tugas 01-SK/ADM/04-20 bersama vendor untuk membahas terkait perawatan bangunan apartemen Kemang View, yang disenggelarakan di ruang kantor P3SRS KEMANG VIEW yang dihadiri diantaranya pengurus P3SRS (perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun) apartemen kemang view, Saksi HILTER P SITUMORANG selaku ketua P3SRS, saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA sekertaris P3SRS, saksi LASRIA SITANGGANG bendahara P3SRS, saksi DESTIE HERMANUS DAELY selaku pengelolaan P3SRS dan saksi PEITER selaku bidang Pengelola Teknisi P3SRS beserta vendor dan pengurus lainnya.
- Selanjutnya rapat tersebut dimulai dan ketika saat berjalannnya rapat tersebuut sekitar 15 menit kemudian, tiba tiba dipintu depan ruang rapat P3SRS yang telah dikunci digedor gedor dari luar, sambil terdengar kalimat “WOY KELUAR”, yang dilalukan oleh terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI bersama sama Sdr.HAMID FIDMATAN (DPO) untuk membuka pintu ruangan rapat P3SRS hingga kemudian terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI dan Sdr.HAMID FIDMATAN (DPO) masuk kedalam ruangan rapat P3SRS terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI dan Sdr.HAMID FIDMATAN (DPO) sambil berterik - teriak dengan nada keras dengan kalimat “HE KAU KELUAR SANA, KELUAR SEMUA, KELUAR, KAU INI FITNAH - FITNAH SAYA SAJA, KELUAR SEMUA, KELUAR, DILUAR SANA”, sambil Sdr.HAMID FIDMATAN (DPO) berjalan mengarah ke saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA, dan Sdr.HAMID FIDMATAN (DPO) memaksa saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA berdiri dari tempat duduknya dengan mengangkat badannya dengan kedua tangan, setelah saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA berdiri, lalu badannya didorong oleh HAMID FIDMATAN dengan kedua tangannya, dan datang saksi HITLER P SITUMORANG datang mencoba melarai dengan berkata “Sudah Sudah”, Dan terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI yang masih berada didalam ruang P3SRS berkata “KELUAR KELUAR” kepada semua peserta rapat P3SRS yang masih berada didalam ruang P3SRS hingga membuat kekadaan semakin panik, hingga para peserta rapat P3SRS termasuk Saksi HILTER P SITUMORANG, saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA, saksi LASRIA SITANGGANG, saksi DESTIE HERMANUS DAELY dan saksi PEITER Keluar dengan mengangkat kedua tangannya keatas sampai keluar dari ruang P3SRS atau depan parkir GF dan para peserta rapat P3SRS mengamankan diri di parkiran GF tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SALMIN ABDULLAH NAHDI alias DON ABI yang dilakukan secara berasama sama dengan melakukan pembubaran rapat P3SRS dilakukan Saksi HILTER P SITUMORANG, saksi ILVAN PRASETIA NUGRAHA, saksi LASRIA SITANGGANG, saksi DESTIE HERMANUS DAELY dan saksi PEITER beserta vendor dan pengurus lainnya membuat merasa tidak berdaya, terancam jiwanya sehingga membubarkan diri keluar dari ruang rapat P3SRS tersebut dan tidak bias melanjutkan rapat yang sedang dilakukan sebelumnya tersebut
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |