Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2025/PN Bks ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO 1.ARIES FATURRAHMAN
2.LISAWAHTI SE,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IFAN PAKPAHAN S.H.ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO
Tergugat
NoNama
1ARIES FATURRAHMAN
2LISAWAHTI SE,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Mobil Merk HR-V 1,5 L SE CVT Warna Coklat Muda Mutiara Tahun 2023 Nomor Polisi : B 1304 ILA Nomor Rangka: MHRRV3870PJ350879 atas nama ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO kepada Penggugat

II. DALAM KONVENSI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.96.815.094.948 (sembilan puluh enam milyar delapan ratus lima belas juta, sembilan puluh empat ribu, sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)

Dengan Rincian :

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp.29.865.094.948 ( dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)
  2. Kerugian Imateriil sebesar Rp.66.950.000.000 (enam puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
  1. Tanah dan bangunan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jl. Bandung III No.76, RT.002/RW.006, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  2. Mobil Merk HR-V 1.5 L SE CVT Warna Coklat Muda Mutiara Tahun 2023 Nomor Polisi : B 1304 ILA Nomor Rangka: MHRRV3870PJ350879 atas nama ALEXANDREW EDEIJ LIMSANO
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan ini
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi (Uit Bar Bijvoor raad) dari Tergugat I atau Tergugat II

II. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak