| Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa I KASTONO Bin KASDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II JONATHAN MARCELINO Alias TEKAD, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.04 WIB atau pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah klinik Evorie Health Care yang beralamat di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 terdakwa I dan terdakwa II secara bersama sama berencana melakukan pencurian, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyiapkan kendaraan sepeda motor merk Honda Vario B-4963-KIU warna hitam dan alat-alat untuk melakukan pencurian berupa linggis dan kunci leter T, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menggunakan sepeda motor merk Honda Vario B-4963-KIU warna hitam mencari tempat untuk dijadikan target pencurian, kemudian pada sekitar pukul 05.04 wib di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II melihat sebuah klinik Evorie Health Care dan menyepakati untuk mencuri barang-barang yang berada didalam klinik Evorie Health Care tersebut setelah itu terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan langsung berupaya melakukan pencurian dengan cara membobol atau membuka secara paksa dengan mencongkel rolling door dan pintu masuk klinik Evorie Health Care menggunakan linggis, lalu setelah terbuka rolling door dan pintu masuk klinik Evorie Health Care tersebut terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam,1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, dan 1 (satu) buah parfum merk rose noil, selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II melakukan pencurian tersebut, terdakwa I dan terdakwa II langsung segera meninggalkan klinik Evorie Health Care dan menjual barang-barang hasil curian tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam dan 1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, kepada Sdr. AAN (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang lalu terdakwa I dan terdakwa II membagi hasil penjualan tersebut masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 wib saksi Wulan Silvana Yuandri yang merupakan pegawai klinik Evorie Health Care yang beralamat di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi tiba di klinik tersebut kemudian saksi Wulan Silvana Yuandri melihat rolling door dan pintu depan klinik sudah dalam keadaan terbuka (rusak) atas hal tersebut saksi Wulan Silvana Yuandri menghubungi saksi Vera Melania Harianja dan saksi korban Dr. Putri Permatahati Sastrawinata yang kemudian melakukan pengecekan pada barang-barang yang berada didalam klinik Evorie Health Care tersebut dan melakukan pengecekan pada CCTV didapati rekaman CCTV tersebut yang melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam dan 1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, 1 (satu) buah parfum merk rose noil adalah terdakwa I dan terdakwa II
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban saksi Dr. Putri Permatahati Sastrawinata mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000 ,- (delapan juta rupiah) atas 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam,1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, dan 1 (satu) buah parfum merk rose noil.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. -----
SUBSIDAIR
--------Bahwa terdakwa I KASTONO Bin KASDI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II JONATHAN MARCELINO Alias TEKAD, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.04 WIB atau pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah klinik Evorie Health Care yang beralamat di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 terdakwa I dan terdakwa II secara bersama sama berencana melakukan pencurian, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyiapkan kendaraan sepeda motor merk Honda Vario B-4963-KIU warna hitam dan alat-alat untuk melakukan pencurian berupa linggis dan kunci leter T, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menggunakan sepeda motor merk Honda Vario B-4963-KIU warna hitam mencari tempat untuk dijadikan target pencurian, kemudian pada sekitar pukul 05.04 wib di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi terdakwa I dan terdakwa II melihat sebuah klinik Evorie Health Care dan menyepakati untuk mencuri barang-barang yang berada didalam klinik Evorie Health Care tersebut setelah itu terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan langsung berupaya melakukan pencurian dengan cara membobol atau membuka secara paksa dengan mencongkel rolling door dan pintu masuk klinik Evorie Health Care menggunakan linggis, lalu setelah terbuka rolling door dan pintu masuk klinik Evorie Health Care tersebut terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam,1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, dan 1 (satu) buah parfum merk rose noil, selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II melakukan pencurian tersebut, terdakwa I dan terdakwa II langsung segera meninggalkan klinik Evorie Health Care dan menjual barang-barang hasil curian tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam dan 1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, kepada Sdr. AAN (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang lalu terdakwa I dan terdakwa II membagi hasil penjualan tersebut masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 wib saksi Wulan Silvana Yuandri yang merupakan pegawai klinik Evorie Health Care yang beralamat di Jl. Raya Jatimakmur No. 13, RT/RW 007/011, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi tiba di klinik tersebut kemudian saksi Wulan Silvana Yuandri melihat rolling door dan pintu depan klinik sudah dalam keadaan terbuka (rusak) atas hal tersebut saksi Wulan Silvana Yuandri menghubungi saksi Vera Melania Harianja dan saksi korban Dr. Putri Permatahati Sastrawinata yang kemudian melakukan pengecekan pada barang-barang yang berada didalam klinik Evorie Health Care tersebut dan melakukan pengecekan pada CCTV didapati rekaman CCTV tersebut yang melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam dan 1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, 1 (satu) buah parfum merk rose noil adalah terdakwa I dan terdakwa II
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban saksi Dr. Putri Permatahati Sastrawinata mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000 ,- (delapan juta rupiah) atas 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna hitam,1 (satu) buah TV 32 inchi merk Toshiba, dan 1 (satu) buah parfum merk rose noil.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana. ----- |