Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bks Netty Herawaty Renika Situmorang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Netty Herawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sunardi, S.H.Netty Herawaty
Tergugat
NoNama
1Renika Situmorang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan dan memenuhi prestasinya dengan membayar utang kepada Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa utang Penggugat kepada Tergugat telah lunas;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat yang menyimpan dan menguasai tanpa hak atas jaminan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty dan Sertipikat  Hak  Milik  (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48  Kelurahan Ceger, Kecamatan  Cipayung,  Kota  Jakarta  Timur,  Provinsi  DKI  Jakarta atas nama Pemilik Sain adalah  Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan jaminan Sertipikat  Hak  Milik  (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48  Kelurahan Ceger, Kecamatan  Cipayung,  Kota  Jakarta  Timur,  Provinsi  DKI  Jakarta atas nama Pemilik Sain dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri, nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty pada hari dan tanggal yang sama saat putusan ini dibacakan;
  6. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Perumahan Grand Bekasi Blok A.10 RT. 009/RW. 019, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat apabila Tergugat tidak mengembalikan Sertipikat  Hak  Milik  (SHM) No. 04000 beralamat di Jalan H. Siun No. 48  Kelurahan Ceger, Kecamatan  Cipayung,  Kota  Jakarta  Timur,  Provinsi  DKI  Jakarta atas nama Pemilik Sain dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri, nomor rekening 1670004604673 milik Netty Herawaty pada hari dan tanggal yang sama sejak saat putusan ini dibacakan;
  7. Menyatakan Tergugat untuk membayar atas kerugian immaterial akibat tekanan psikologis yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) sejak saat putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran kerugian immateriil  sejak saat putusan ini dibacakan;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
  11. SUBSIDER
  12. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak