INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 21/Pdt.G.S/2025/PN Bks | MUHAMMAD SODIQIN | PT. BFI FINANCE | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 179.460.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Keseluruhannya ; 2.Menyatakan secara hukum Perjanjian kontrak Nomor : 5132404305 tanggal. 11-06 - 2024 sah secarah hukum ; 3.Menyatakan secara hukum kendaraan Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : 2534 BRW, ditarik secara paksa dan dijual sepihak oleh Tergugat adalah tidak sah ; 4.Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Kepada Penggugat dengan rincian : 5.1.Uang muka sebesar Rp. 127.500.000,. (lima ratus ribu rupiah) 5.2.Cicilan perbulannya Rp. 8.660.000., (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) X 6 (enam bulan) yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 51.690.000,. (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ; 5.3.Total kerugian sebesar Rp. 179.460.000., (seratus tujuh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); 6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan  Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : 2534 BRW kepada Penggugat dalam keadaan semula ; 7.Menyatakan secara hukum Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskiupun ada upaya perlawanan dari Tergugat. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	