Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SRI ASTUTI, SH.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
ASNAWI BIN NAZARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3609/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI BIN NAZARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ASNAWI BIN NAZARUDDIN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya Saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 445 (empat ratus empat lima) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 354 (tiga ratus lima empat) butir pil warna kuning dibungkus plastic klip bening;
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 085122571688;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Selanjutnya Saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DIKA (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.BOY (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. DIKA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir.
  • pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir, dan terkadang ada yang beli 5 butir harganya 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ASNAWI BIN NAZARUDDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/140/IV/2026/FPP tanggal 08 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/141/IV/2026/FPP tanggal 08 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ASNAWI BIN NAZARUDDIN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 Saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 11.00 wib di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 445 (empat ratus empat lima) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 354 (tiga ratus lima empat) butir pil warna kuning dibungkus plastic klip bening;
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 085122571688;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Selanjutnya Saksi Panji Gineng Prawiro, Egi Alvian Gustami dan Racha Hendrawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DIKA (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.BOY (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. DIKA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir.
  • pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir, dan terkadang ada yang beli 5 butir harganya 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Mustikajaya Rt.014/011 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ASNAWI BIN NAZARUDDIN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/140/IV/2026/FPP tanggal 08 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/141/IV/2026/FPP tanggal 08 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya