| Petitum |
- Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No 13/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo Pelaksanaan Konstatering No 13/Pdt.Eks.Konst/2025/PN.Bks.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No 13/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo Pelaksanaan Konstatering No 13/Pdt.Eks.Konst/2025/PN.Bks tidak memiliki daya perintah eksekusi;
- Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No 13/Pdt.Eks/2025/PN.Bks. Jo Pelaksanaan Konstatering No 13/Pdt.Eks.Konst/2025/PN.Bks non eksekutabel;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |