Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin angin, S.H DIKY SAJIWO Bin BUDI UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6104/M.2.17.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin angin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKY SAJIWO Bin BUDI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA -------- Bahwa terdakwa DIKY SAJIWO Bin BUDI UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal dari informasi yang diterima anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengenai ciri-ciri dan data seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu disekitar wilayah Bintara, Kota Bekasi, petugas melakukan observasi dan profiling secara tertutup sehingga diperoleh identitas terduga bernama DIKY SAJIWO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, petugas mendapat informasi bahwa nomor telepon genggam 0989 9490 7637 yang digunakan oleh Terdakwa melakukan pemesanan pengiriman 5 (lima) paket yang disamarkan sebagai "pakan burung" dari daerah Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan setelah dilakukan profiling diketahui nomor tersebut digunakan oleh Terdakwa DIKY SAJIWO yang saat itu berada di sekitar Bintara 11 Rt.004 Rw.005 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas melakukan pengecekan posisi Terdakwa dipinggir Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. - Bahwa dalam interogasi singkat dilokasi, Terdakwa mengaku sedang membawa 5 (lima) kantong yang pada awalnya dinyatakan berisi "paket makanan burung", namun setelah diminta membuka bungkusan tersebut oleh petugas, ditemukan bahwa di dalam toples makanan burung tersebut terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis Sabu, dan Terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut ia peroleh dari kiriman AHMAD ABDUL RIO Alias RIO (DPO); - Bahwa dari hasil penggeledahan badan/pakaian Terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 pada pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Bintara 11 RT.004/RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan toples makan burung berisi plastik klip bening di dalam gulungan bubble wrap dan kertas coklat (paper bag), dengan rincian berat bruto sebagai berikut: paket Kode A seberat 5,49 gram, Kode B seberat 5,44 gram, Kode C seberat 5,45 gram, Kode D seberat 5,47 gram, dan Kode E seberat 5,47 gram, sehingga total berat brutto Kode A sampai dengan Kode E adalah 27,32 (dua puluh tujuh koma tiga dua) gram, beserta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor SIM 0989 4907 637, IMEI1: 356222193034501 dan IMEI2: 356222193034519, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin; - Bahwa setelah dilakukan interogasi lanjutan, Terdakwa mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis Sabu di rumah kontrakannya, sehingga petugas bersama Terdakwa mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta istri Terdakwa yang bernama FADIAH OCTAVIANI; - Bahwa dari penggeledahan rumah kontrakan tersebut ditemukan dan disita barang bukti tambahan berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,38 gram (Kode F) dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,55 gram (Kode G), sehingga total berat brutto Kode F sampai dengan Kode G adalah 10,93 (sepuluh koma sembilan tiga) gram, beserta 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang digunakan Terdakwa untuk mengemas narkotika; - Bahwa dengan demikian, keseluruhan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita dari Terdakwa (Kode A sampai dengan Kode G) berjumlah 7 (tujuh) paket dengan total berat bruto 38,25 (tiga puluh delapan koma dua lima) gram; - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung zat narkotika; - Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada bulan Juni 2026 Terdakwa ditawari pekerjaan oleh AHMAD ABDUL RIO alias RIO (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu menggunakan jasa ekspedisi LALAMOVE, dan karena kebutuhan ekonomi serta belum memiliki pekerjaan tetap, Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut; - Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, peran dari AHMAD ABDUL RIO Alias RIO adalah yang memberikan perintah kepada terdakwa. - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh AHMAD ABDUL RIO (DPO) dan diminta mengirimkan alamat tempat tinggalnya di Kontrakan 127 E Rt.007 Rw.003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat untuk pengiriman narkotika jenis Sabu, yang kemudian diterima Terdakwa sekira pukul 13.00 WIB, lalu atas perintah AHMAD ABDUL RIO (DPO), Terdakwa membeli timbangan digital, lakban, paper bag, toples plastik, dan plastik klip menggunakan uang yang diberikan oleh AHMAD ABDUL RIO (DPO), untuk kemudian memecah dan mengemas narkotika Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil; - Bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan pengiriman/pengantaran narkotika jenis Sabu atas perintah AHMAD ABDUL RIO (DPO) sebanyak beberapa kali sebelumnya, dan atas pekerjaannya sebagai kurir tersebut Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setelah pekerjaan pengiriman seluruh paket selesai dilaksanakan; - Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: LAB/4403/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4658/2026/NF dan 4659/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; -------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa DIKY SAJIWO Bin BUDI UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ 

- Bahwa berawal dari informasi yang diterima anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengenai ciri-ciri dan data seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu disekitar wilayah Bintara, Kota Bekasi, petugas melakukan observasi dan profiling secara tertutup sehingga diperoleh identitas terduga bernama DIKY SAJIWO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, petugas mendapat informasi bahwa nomor telepon genggam 0989 9490 7637 yang digunakan oleh Terdakwa melakukan pemesanan pengiriman 5 (lima) paket yang disamarkan sebagai "pakan burung" dari daerah Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan setelah dilakukan profiling diketahui nomor tersebut digunakan oleh Terdakwa DIKY SAJIWO yang saat itu berada di sekitar Bintara 11 Rt.004 Rw.005 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas melakukan pengecekan posisi Terdakwa dipinggir Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. - Bahwa dalam interogasi singkat dilokasi, Terdakwa mengaku sedang membawa 5 (lima) kantong yang pada awalnya dinyatakan berisi "paket makanan burung", namun setelah diminta membuka bungkusan tersebut oleh petugas, ditemukan bahwa di dalam toples makanan burung tersebut terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis Sabu, dan Terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut ia peroleh dari kiriman AHMAD ABDUL RIO Alias RIO (DPO); - Bahwa dari hasil penggeledahan badan/pakaian Terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 pada pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Bintara 11 RT.004/RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan toples makan burung berisi plastik klip bening di dalam gulungan bubble wrap dan kertas coklat (paper bag), dengan rincian berat bruto sebagai berikut: paket Kode A seberat 5,49 gram, Kode B seberat 5,44 gram, Kode C seberat 5,45 gram, Kode D seberat 5,47 gram, dan Kode E seberat 5,47 gram, sehingga total berat brutto Kode A sampai dengan Kode E adalah 27,32 (dua puluh tujuh koma tiga dua) gram, beserta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor SIM 0989 4907 637, IMEI1: 356222193034501 dan IMEI2: 356222193034519, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin; - Bahwa setelah dilakukan interogasi lanjutan, Terdakwa mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis Sabu di rumah kontrakannya, sehingga petugas bersama Terdakwa mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bintara 11 RT.004 RW.005, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta istri Terdakwa yang bernama FADIAH OCTAVIANI; - Bahwa dari penggeledahan rumah kontrakan tersebut ditemukan dan disita barang bukti tambahan berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,38 gram (Kode F) dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,55 gram (Kode G), sehingga total berat brutto Kode F sampai dengan Kode G adalah 10,93 (sepuluh koma sembilan tiga) gram, beserta 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang digunakan Terdakwa untuk mengemas narkotika; - Bahwa dengan demikian, keseluruhan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita dari Terdakwa (Kode A sampai dengan Kode G) berjumlah 7 (tujuh) paket dengan total berat bruto 38,25 (tiga puluh delapan koma dua lima) gram; - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung zat narkotika; - Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, pada bulan Juni 2026 Terdakwa ditawari pekerjaan oleh AHMAD ABDUL RIO alias RIO (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu menggunakan jasa ekspedisi LALAMOVE, dan karena kebutuhan ekonomi serta belum memiliki pekerjaan tetap, Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut; - Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, peran dari AHMAD ABDUL RIO Alias RIO adalah yang memberikan perintah kepada terdakwa. - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh AHMAD ABDUL RIO (DPO) dan diminta mengirimkan alamat tempat tinggalnya di Kontrakan 127 E Rt.007 Rw.003 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat untuk pengiriman narkotika jenis Sabu, yang kemudian diterima Terdakwa sekira pukul 13.00 WIB, lalu atas perintah AHMAD ABDUL RIO (DPO), Terdakwa membeli timbangan digital, lakban, paper bag, toples plastik, dan plastik klip menggunakan uang yang diberikan oleh AHMAD ABDUL RIO (DPO), untuk kemudian memecah dan mengemas narkotika Sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil; - Bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan pengiriman/pengantaran narkotika jenis Sabu atas perintah AHMAD ABDUL RIO (DPO) sebanyak beberapa kali sebelumnya, dan atas pekerjaannya sebagai kurir tersebut Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setelah pekerjaan pengiriman seluruh paket selesai dilaksanakan; - Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: LAB/4403/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4658/2026/NF dan 4659/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram; 

Pihak Dipublikasikan Ya