Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA bersama sama dengan Sdr Asep Saepulloh, sdr Aldo Als Doblang, dan Sdr Wahyu (ketigannya Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Maidan Babarock Babarshop tepatnya Jl Agus Salim No 61 A Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib di Maidan Babarock Babarshop tepatnya Jl Agus Salim No 61 A Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada saat saksi Johan Arifin bersama sama dengan saksi Wandi Herwanta sedang ngombrol datang terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA bersama sama dengan Sdr Asep Saepulloh, sdr Aldo Als Doblang, dan Sdr Wahyu (ketigannya Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa langsung menghampiri saksi Johan Arifin dan terdakwa memukul saksi Johan Arifin sebanyak 20 (dua puluh) kali kebagian wajah saksi Johan Arifin serta memiting leher saksi Johan Arifin lalu diikuti Sdr Asep Saepulloh memukul saksi Johan Arifin sebanyak 5 (lima) kali serta sdr Aldo Als Doblang mengeluarkan 1 (satu) buah Cilurit dan sdr wahyu memegangi saksi Johan Arifin
- Berdasarkan Visum Repertum No. 040.05/355/VIII/2024/RS tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr Chasbullah Abdulmadjid yang dengan kesimpulan telah Berdasarkan temuan temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki umur tiga puluh tiga tahun tiga bulan. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, telinga, leher, bahu, anggota gerak bawah, luka robek pada telinga akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu dua minggu
-------Perbuatan ia terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 2 KUHP ------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA bersama sama dengan Sdr Asep Saepulloh, sdr Aldo Als Doblang, dan Sdr Wahyu (ketigannya Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Maidan Babarock Babarshop tepatnya Jl Agus Salim No 61 A Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib di Maidan Babarock Babarshop tepatnya Jl Agus Salim No 61 A Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada saat saksi Johan Arifin bersama sama dengan saksi Wandi Herwanta sedang ngombrol datang terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA bersama sama dengan Sdr Asep Saepulloh, sdr Aldo Als Doblang, dan Sdr Wahyu (ketigannya Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa langsung menghampiri saksi Johan Arifin dan terdakwa memukul saksi Johan Arifin sebanyak 20 (dua puluh) kali kebagian wajah saksi Johan Arifin serta memiting leher saksi Johan Arifin lalu diikuti Sdr Asep Saepulloh memukul saksi Johan Arifin sebanyak 5 (lima) kali serta sdr Aldo Als Doblang mengeluarkan 1 (satu) buah Cilurit dan sdr wahyu memegangi saksi Johan Arifin
- Berdasarkan Visum Repertum No. 040.05/355/VIII/2024/RS tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr Chasbullah Abdulmadjid yang dengan kesimpulan telah Berdasarkan temuan temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki umur tiga puluh tiga tahun tiga bulan. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, telinga, leher, bahu, anggota gerak bawah, luka robek pada telinga akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu dua minggu
-------Perbuatan ia terdakwa WINDU KUNTORO SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHP |