| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penolakan Hak Waris oleh Pemohon, tertanggal 18 Mei 2026;
- Menyatakan Pemohon melepaskan dan menyerahkan sepenuhnya seluruh harta waris yang merupakan bagian Pemohon kepada para ahli waris lainnya, yaitu anak Pemohon bernama Armando Kristianto;
- Menyatakan memberikan kuasa sepenuhnya kepada wali pengampu Armando Kristianto yang telah di tetapkan oleh Pengadilan, untuk melakukan seluruh tindakan hukum atas bagian hak waris Pemohon dan/atau harta peninggalan Alm. Monica Irmawati Koswara;
- Membebankan biaya perkara atas permohonan ini kepada Pemohon.
|