Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Bks Sebastianus Triswandy Raden Andreas Nandiwardhana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sebastianus Triswandy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jordan Jonarto, S.HSebastianus Triswandy
Tergugat
NoNama
1Raden Andreas Nandiwardhana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh uang pinjamannya kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus berpendapat lain, mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak