| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa M YUNUS Alias YUNUS Bin BAHARUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kasturi Raya, RT/RW 002/004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal pada bulan November tahun 2025 terdakwa yang sedang berada di Bandung, menghubungi Sdr. Izul yang merupakan saudara terdakwa yang berada di Aceh. Bahwa pada saat itu, terdakwa meminta kepada Sdr. Izul agar dicarikan pekerjaan karena terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menganggur. Dari komunikasi tersebut, Sdr Izul memberitahukan terdakwa bahwa ada pekerjaan di daerah Bekasi tetapi pekerjaannya berupa menjual obat-obatan. Karena sangat membutuhkan pekerjaan, terdakwa pun menerima tawaran tersebut dan oleh Sdr. Izul diberikan kontak dengan nama Bang Jefri (DPO). Kemudian terdakwa segera menghubungi Bang Jefri (DPO) dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa berangkat dari Bandung kemudian tiba di stasiun Bekasi dan langsung menghubungi Bang Jefri (DPO). Selanjutnya terdakwa dikirimkan lokasi berupa shareloc dari Bang Jefri (DPO). Kemudian terdakwa tiba di toko yang beralamatkan di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di toko tersebut terdakwa diajarkan cara berjualan serta harga jual obat-obatannya.
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan perbutir dijual seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
- Pil kuning isi 7 (tujuh) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)atau 5 (lima) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan perbutir dijual dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa obat-obatan yang disita dan menjadi barang bukti diterima oleh terdakwa pada waktu :
- Rabu 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB diantar oleh Bang Jefri (DPO) secara langsung ke toko yang beralamat di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan jumlah 100 (seratus) lempeng tramadol;
- Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB diantar oleh Bang Jefri (DPO) secara langsung ke toko yang beralamat di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan jumlah 1000 (seribu) butir pil kuning dan 100 (seratus butir tablet trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa menyerahkan atau menyetorkan uang hasil penjualan secara langsung kepada Bang Jefri (DPO) setiap malam apabila toko sudah tutup.
- Terdakwa bertugas membagi-bagikan obat-obatan tersebut menjadi paketan-paketan lebih kecil dan selanjutnya menjaga toko menunggu pembeli dan melakukan penjualan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, polisi dari tim Subnit 2.2 Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan laporan awal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya penjualan obat-obatan berbahaya di dalam sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jl. Kasturi Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti berupa:
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 39 (tiga puluh Sembilan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning;
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 15 (lima belas) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna kuning;
- 57 (lima puluh tujuh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 8 (delapan) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam berikut simcard nomor 085210378786.
- Bahwa Terdakwa bertugas membantu Bang Jefri (DPO) untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara mengirimkan obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja bersama Bang Jefri (DPO) dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 20 (dua puluh) hari dan dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari untuk uang makan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/020/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo AM pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “original asli AG” dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/021/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 28 (dua puluh delapan) tablet berwarna kuning oranye berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/022/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2mg dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M YUNUS Alias YUNUS Bin BAHARUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kasturi Raya, RT/RW 002/004, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, polisi dari tim Subnit 2.2 Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan laporan awal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya penjualan obat-obatan berbahaya di dalam sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jl. Kasturi Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti berupa:
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 39 (tiga puluh Sembilan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning;
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 15 (lima belas) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna kuning;
- 57 (lima puluh tujuh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 8 (delapan) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam berikut simcard nomor 085210378786.
- Bahwa Terdakwa bertugas membantu Bang Jefri (DPO) untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara mengirimkan obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja bersama Bang Jefri (DPO) dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 20 (dua puluh) hari dan dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari untuk uang makan.
- Bahwa pada bulan November tahun 2025 terdakwa yang sedang berada di Bandung, menghubungi Sdr. Izul yang merupakan saudara terdakwa yang berada di Aceh. Bahwa pada saat itu, terdakwa meminta kepada Sdr. Izul agar dicarikan pekerjaan karena terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menganggur. Dari komunikasi tersebut, Sdr Izul memberitahukan terdakwa bahwa ada pekerjaan di daerah Bekasi tetapi pekerjaannya berupa menjual obat-obatan. Karena sangat membutuhkan pekerjaan, terdakwa pun menerima tawaran tersebut dan oleh Sdr. Izul diberikan kontak dengan nama Bang Jefri (DPO). Kemudian terdakwa segera menghubungi Bang Jefri (DPO) dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa berangkat dari Bandung kemudian tiba di stasiun Bekasi dan langsung menghubungi Bang Jefri (DPO). Selanjutnya terdakwa dikirimkan lokasi berupa shareloc dari Bang Jefri (DPO). Kemudian terdakwa tiba di toko yang beralamatkan di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di toko tersebut terdakwa diajarkan cara berjualan serta harga jual obat-obatannya.
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan perbutir dijual seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
- Pil kuning isi 7 (tujuh) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)atau 5 (lima) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan perbutir dijual dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa obat-obatan yang disita dan menjadi barang bukti diterima oleh terdakwa pada waktu :
- Rabu 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB diantar oleh Bang Jefri (DPO) secara langsung ke toko yang beralamat di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan jumlah 100 (seratus) lempeng tramadol;
- Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB diantar oleh Bang Jefri (DPO) secara langsung ke toko yang beralamat di Jl. Kasturi, Raya, RT/RW 002/004, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan jumlah 1000 (seribu) butir pil kuning dan 100 (seratus butir tablet trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa menyerahkan atau menyetorkan uang hasil penjualan secara langsung kepada Bang Jefri (DPO) setiap malam apabila toko sudah tutup.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/020/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo AM pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “original asli AG” dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/021/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 28 (dua puluh delapan) tablet berwarna kuning oranye berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/022/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2mg dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------- |