Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.Bth/2025/PN Bks PT Trikarya Lestari Indah 1.PT Bank Rakyat Indonesia,tbk KC Kemayoran
2.Kementrian keuangan RI cq Direktorat jendral Kekayaan Negara cq KPKNL Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 202/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Trikarya Lestari Indah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Agus Priono, S.H., CMPT Trikarya Lestari Indah
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia,tbk KC Kemayoran
2Kementrian keuangan RI cq Direktorat jendral Kekayaan Negara cq KPKNL Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya ;
2.Menetapkan agar Terlawan melakukan restrukturisasi terhadap fasilitas kredit berupa: 
a.Bahwa berdasarkan “Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK)” PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk, Kantor Cabang Jakarta Kemayoran Nomor : B.769/KC-V/ADK/02/2020, dengan nilai Plafond sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliyar rupiah), terhitung sejak tanggal 17-02-2020 (tanggal tujuh belas bulan dua tahun dua ribu dua puluh) dalam bentuk dan jenis kredit : KMK (Kredit Modal Kerja) Dinamis, untuk di berikan keringan 4 (empat) kali pembayaran dengan rincian seperti yang di jelaskan pada posita poin 15. ;
3.Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atas tindakan Terlawan  yang memindah tangankan jaminan milik Pelawan kepada Pemenang lelang  atas objek berupa; 
-SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah  terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; 
-Menetapkan karena usaha Pelawan terdampak COVID 19, oleh karenanya Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, agar supaya Terlawan membuat kembali Perjanjian Pembaharuan Hutang atau Restrukturisasi Kredit antara Pelawan dan Terlawan, dimana kemampuan Pelawan  dalam membayarnya 4 (empat) kali pembayaran; 
4.Menetapkan karena Pelawan beritikad baik untuk mengembalikan fasilitas kredit tersebut, oleh karenanya Pelawan memintakan kepada Terlawan agar supaya Objek Jaminan dokumen milik Pelawan, berupa: 
a.SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah  terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota  Bekasi Provinsi Jawa Barat; --
b.Untuk tidak dilakukan lelang sebelum adanya Putusan perkara a quo yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
5.Menetapkan  Terlawan I dan Terlawan II agar supaya dapat tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini ; 
6.Menetapkan agar gugatan Pelawan tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran dari Penggugat kepada Terlawan akan mengalihkan Objek Jaminan kepada Pihak lain, maka Pelawan mohon kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek Jaminan yaitu SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah  terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat ;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) 
8.Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak