Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. M. AJI SAPUTRA Alias AJI Bin (Alm) HERRI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4023/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AJI SAPUTRA Alias AJI Bin (Alm) HERRI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----  Bahwa Terdakwa M. AJI SAPUTRA Alias AJI Bin Alm. HERRI WIBOWO, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026  sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sosial RT. 002/RW. 006, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghubungi LUDER (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 15 gram. Kemudian LUDER (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu kabar. Sekira pukul 12.00 WIB, LUDER (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa shabu tersebut telah dikirim melalui ojek online dan akan sampai sekitar 30 menit kemudian. Sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh pengemudi ojek online yang memberitahukan bahwa paket telah sampai di Jl. Sosial RT. 002/RW. 006, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Setelah itu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut, untuk menerima paket dari pengemudi ojek online berupa tas kertas batik yang di dalamnya terdapat kotak yang dibungkus kado lalu Terdakwa membuka paket tersebut, di dalam kotak terdapat air mineral dan tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu. Setelah menerima shabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Budaya RT. 001/RW. 006, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi dan mentransfer uang sebesar Rp17.000.000,- ke rekening Bank Jago atas nama SOFYAN sebagai pembayaran kepada LUDER (DPO);
    • Bahwa setelah Terdakwa menerima shabu sebanyak kurang lebih 15 gram tersebut, Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kurang lebih 5 gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 gram shabu untuk dijual kembali dalam paket-paket kecil. Dari 5 gram tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip, masing-masing paket 0,5 gram, sehingga tersisa 2 (dua) bungkus plastik klip paket 0,5 gram. Adapun 2 (dua) bungkus plastik klip lainnya, masing-masing berisi 5 gram shabu belum sempat terjual.
    • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut secara online melalui akun Instagram “DOORTOEGGOFFICIAL” dengan cara memasarkan shabu melalui Instagram Story, yaitu:
  1. Paket 0,25 gram seharga Rp300.000,-;
  2. Paket 0,4 gram seharga Rp400.000,-;
  3. Paket 0,5 gram seharga Rp500.000,-; dan
  4. Paket 1 gram seharga Rp1.000.000,-.

Apabila terdapat pembeli yang memesan shabu melalui pesan Instagram dan pembayaran telah disepakati serta diterima, Terdakwa kemudian menyiapkan paket shabu sesuai pesanan pembeli. Setelah itu Terdakwa menempelkan atau menyimpan paket shabu tersebut di tempat yang Terdakwa tentukan, kemudian Terdakwa memfoto lokasi penyimpanan shabu tersebut dan mengirimkan foto serta lokasi kepada pembeli.

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan berupa uang tambahan. Apabila seluruh shabu sebanyak 15 gram tersebut laku terjual, Terdakwa akan memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp2.000.000,-.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Atas informasi tersebut, para saksi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB, sesampainya di lokasi terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram;
  2. 1 (satu) buah tempat pensil warna hitam dan abu-abu;
  3. 1 (satu) buah timbangan digital;
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening; dan
  5. 1 (satu) buah handphone merek Realme Note 60 warna hitam beserta kartu perdana dengan nomor 088980382851.

Selanjutnya  saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa telah melakukan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 30 Maret 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram, berat netto 10,81 gram;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 1898/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1118/2026/PF s/d 1121/2026/PF

Positif

Metamfetamina

 

Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat brutto 11,74 gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa M. AJI SAPUTRA Alias AJI Bin Alm. HERRI WIBOWO, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,bertempat di Jl. Budaya RT. 001/RW. 006, Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Atas informasi tersebut, para saksi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB, sesampainya di lokasi terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram;
  2. 1 (satu) buah tempat pensil warna hitam dan abu-abu;
  3. 1 (satu) buah timbangan digital;
  4. 1 (satu) pack plastik klip bening; dan
  5. 1 (satu) buah handphone merek Realme Note 60 warna hitam beserta kartu perdana dengan nomor 088980382851.

Selanjutnya  saksi ASEP APRIATNA, saksi EBEET CHANDRO J SIBORO, S.E., dan saksi TAUFAN KURNIAWAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa telah melakukan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian Cabang Bekasi tanggal 13 April 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 58,47 gram, berat netto 56,39 gram;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional No. LAB : 2432/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1429/2026/PF s/d 140202/PF

Positif

Metamfetamina

 

Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa dan  saksi AZIS SOFYAN Alias KUNCIR Bin (Alm) SUKRI berupa Positif Narkotika jenis shabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya