| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJRI BIN TAUFIK ANWAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Depan Apotik K-24 Jl. Raya Jatiasih Rt.05/04 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wib, saksi korban RONY FEBRIANTO memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Tahun 2014 No. Pol: B-3869-KQI diparkiran pegadaian yang beralamat di Jl. Raya Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi, kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban RONY FEBRIANTO. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada korban RONY FEBRIANTO untuk diantar ke Apotik K-24 Jl.Raya Jatiasih Rt.05/04 KeL. Jatiasaih Kec. Jatiasih Kota Bekasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban, dan korban di bonceng oleh terdakwa, kemudian pada saat sampai didepan Apotik K-24 korban diminta oleh terdakwa untuk masuk kedalam Apotik menanyakan harga obat antibiotic, sedangkan terdakwa menunggu diparkiran sambil diatas motor milik korban RONY, selanjutnya pada saat korban RONY masuk kedalam Apotik K-24, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban RONY tanpa seijin pemiliknya kerumah terdakwa;
- Bahwa seminggu kemudian terdakwa meminta bantuan kepada ARDI (DPO) untuk menjualkan sepeda motor milik korban RONY, setelah itu terdakwa diajak oleh ARDI (DPO), ke Daerah Rawa Kalong tepatnya dipinggir jalan, kemudian menemui laki-laki yang tidak dikenal yang akan membeli sepeda motor milik korban RONY, selanjutnya sepeda motor milik korban RONY dijual dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu ARDI (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar jam 02.00 Wib, di Daerah Jatiasih Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Sektor Jati Asih untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAJRI BIN TAUFIK ANWAR korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAJRI BIN TAUFIK ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJRI BIN TAUFIK ANWAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Depan Apotik K-24 Jl. Raya Jatiasih Rt.05/04 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wib, saksi korban RONY FEBRIANTO memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Tahun 2014 No. Pol: B-3869-KQI diparkiran pegadaian yang beralamat di Jl. Raya Jatimekar Jatiasih Kota Bekasi, kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban RONY FEBRIANTO. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada korban RONY FEBRIANTO untuk diantar ke Apotik K-24 Jl.Raya Jatiasih Rt.05/04 KeL. Jatiasaih Kec. Jatiasih Kota Bekasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban, dan korban di bonceng oleh terdakwa, kemudian pada saat sampai didepan Apotik K-24 korban diminta oleh terdakwa untuk masuk kedalam Apotik menanyakan harga obat antibiotic, sedangkan terdakwa menunggu diparkiran sambil diatas motor milik korban RONY, selanjutnya pada saat korban RONY masuk kedalam Apotik K-24, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban RONY tanpa seijin pemiliknya kerumah terdakwa;
- Bahwa seminggu kemudian terdakwa meminta bantuan kepada ARDI (DPO) untuk menjualkan sepeda motor milik korban RONY, setelah itu terdakwa diajak oleh ARDI (DPO), ke Daerah Rawa Kalong tepatnya dipinggir jalan, kemudian menemui laki-laki yang tidak dikenal yang akan membeli sepeda motor milik korban RONY, selanjutnya sepeda motor milik korban RONY dijual dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu ARDI (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar jam 02.00 Wib, di Daerah Jatiasih Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Sektor Jati Asih untuk proses lebih lanjut;
-------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAJRI BIN TAUFIK ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |