Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2026/PN Bks HERLINA BR SIANTURI 1.LERTI SIDABALOK
2.JHONI HOTMAN SITUMORANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSHERLINA BR SIANTURI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayarkan Kerugian MATERIIL PENGGUGAT sebesar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian IMMATERIIL PENGGUGAT berupa denda berbentuk bunga berdasarkan sebesar Rp313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dengan meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di JLN LINGKAR BAMBU RT 02/RW 03 NO 163 KEL. CIKATING UDIK, KEC BANTAR GEBANG;
  7. Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT harus tunduk dan patuh dengan Putusan Pengadilan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau  apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa dan mengadili perkara a  quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak