Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 441/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5967/M.2.17.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 02.20 Wib  atau pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti II Kav. 1-2, Jatiasih, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan April, terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI meminta kepada saksi Riko Yuliansyah selaku Manager Opersional PT. RIRE SANJAYA SAKTI untuk menumpang tinggal di mess karyawan untuk tinggal sementara terdakwa mencari pekerjaan baru yang kemudian diijinkan oleh pihak PT. RIRE SANJAYA SAKTI yaitu Sdr. TAUFIK RIRE SONTARA selaku pemilik PT. RIRE SANJAYA SAKTI dikarenkan adik terdakwa pernah bekerja di PT. RIRE SANJAYA SAKTI dan Pemilik PT. RIRE SANJAYA SAKTI masih satu kampung dengan terdakwa di Bangka Belitung. Pada saat menginap di mess, terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering datang ke Gudang PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang berlokasi di Jl. Wibawa Mukti II Kav 1-2, Jatiasih, Kota Bekasi dan sering melihat-lihat barang-barang berupa Rope Access.
  • Selanjutnya pada tanggal 09 April 2025 terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI di Gudang yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti II Kav 1-2, Jatiasih, Kota Bekasi kemudian terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI mengambil kunci Gudang yang berada didalam ruangan mess Karyawan PT. RIRE SANJAYA SAKTI, kemudian sekira pukul 02.20 WIB pada saat karyawan yang lain sedang tertidur, terdakwa mengambil kunci Gudang dan langsung menuju Gudang PT. RIRE SANJAYA SAKTI dengan cara berjalan kaki sesampainya disana, terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI membuka Gudang tersebut dengan menggunakan anak kunci yang sudah diambil kemudian membuka rolling door Gudang dan pintu menuju akses penyimpanan barang. Setibanya di tempat penyimpanan, terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa alat-alat Rope Access milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI berupa ID with CaraBiner sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit, hand jumar sebanyak 15 (lima belas) unit, fix pulley sebanyak 16 (enam belas) unit, ASAP with sorber 27 (dua puluh tujuh) unit, Croll sebanyak 9 (Sembilan) unit, full body harness sebanyak 10 (sepuluh) unit, Red sebanyak 10 (sepuluh) unit, double lanyard sebanyak 1 (satu) unit, rocker sebanyak 5 (lima) unit kemudian terdakwa masukan ke dalam plastic hitam yang sudah terdakwa persiapkan dan setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa mengembalikan kunci tersebut ke tempat semula agar tidak dicurigai. Kemudian setelah terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI menjual barang-barang tersebut melalui market place facebook kepada kemudian terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI pulang ke kampung yang beralamat di Jl. Pahlawan 12 RT. 005 RW.002, Kel. Air Jukung, Kec. Belinyu, Kab. Bangka Belitung hingga terdakwa diamankan dan di serahkan ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa barang-barang hasil curian tersebut terdakwa jual melalui market place facebook dan berhasil terjual, terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI mendapatkan uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut sekira kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI tidak memiliki ijin dari pemilik barang untuk mengambil barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI.
  • Akibat perbuatan terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI tersebut, PT. RIRE SANJAYA SAKTI mengalami kerugian sebesar Rp. 369.100.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -----

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 10.00 Wib  atau pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti II Kav. 1-2, Jatiasih, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 30 Mei 2025 saksi RIKO YULIANSAH yaitu sebagai Manager Operasional yang bertugas mengontrol teknisi di lapangan dan pengawasan terhadap barang-barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi dan Sertifikasi NDT (Non Destructive Testing dan rope access, mendapatkan tugas lapangan ke Papua sampai dengan tanggal 04 Juli 2025 dan saksi RIKO YULIANSAH menitipkan operasional gudang kepada saksi FADIL. Bahwa sebelum berangkat saksi RIKO YULIANSAH sudah memastikan quantity dan menyusun barang-barang yang berada di Gudang. Selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2025 setelah tugas lapangan saksi RIKO YULIANSAH selesai dan kembali ke PT. RIRE SANJAYA SAKTI, saksi RIKO YULIANSAH mengecek barang-barang yang berada di Gudang dan kemudian didapati selisih jumlah barang sehingga pada tanggal 08 Juli 2025 dilakukan audit dari pihak eksternal dan benar beberapa barang-barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI hilang. Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2025 saksi RIKO YULIANSAH melaporkan hasil audit tersebut kepada pemilik PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang Bernama Sdr. TAUFIK RIRE SONTARA.
  • Bahwa setelah saksi RIKO YULIANSAH dan Sdr. TAUFIK RIRE SONTARA bertanya kepada pegawai lain terkait orang luar yang masuk ke Gudang selain karyawan PT. RIRE SANJAYA SAKTI, saksi FADIL menjawab “tidak ada orang luar yang keluar masuk ke Gudang selain ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI” bahwa saksi FADIL menjelaskan kepada saksi RIKO YULIANSAH bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering keluar masuk kedalam Gudang dan sempat dipergoki masuk ke area tempat barang-barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI sambil membuka lemari penyimpanan barang-barang. Di sekitar bulan Juni 2025 saksi HARDI BETAB mulai menyadari bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering datang ke Gudang dengan alasan ingin bertemu dengan saksi FADIL untuk meminjam sepeda motor, namun saat sedang menunggu saksi FADIL, saksi HARDI BETAB memperhatikan terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering keliling Gudang dan melihat-lihat situasi Gudang hingga membuka lemari penyimpanan barang di Gudang hingga saksi HARDI BETAB menegur terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI untuk tidak membuka lemari yang ada di Gudang, dan terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI pernah bertanya kepada saksi HARDI BETAB terkait barang-barang yang berada digudang beserta dengan harganya.
  • Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI bukan merupakan pegawai dari PT. RIRE SANJAYA SAKTI. Terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI merupakan kakak dari mantan pegawai PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang menitipkan terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI kepada pemilik PT yaitu Sdr. TAUFIK RIRE SONTARA untuk menumpang tinggal di mess sambil menunggu terdakwa menemukan pekerjaan.
  • Bahwa saksi FADIL pernah melihat notifikasi di facebook bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI menjual ke market place barang berupa Full Body Harness namun sudah tidak dapat diperlihatkan lagi karena postingan tersebut sudah di hapus oleh terdakwa. Saksi FADIL juga memperhatikan bahwa sekira bulan Juni 2025, terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering datang ke Gudang dan mengajak bicara saksi FADIL dimana terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI sering datang membawa tas berwarna hitam.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 AJuni 2025 saksi ANDRIKO melihat iklan di market place Facebook barang Rope Access berupa ASAP dan Hard Jumar kemudian saksi ANDRIKO meminta untuk COD dirumah saksi ANDRIKO kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI selaku penjual di market place, saksi ANDRIKO sempat menanyakan “barang dapat dari mana?” yang dijawab oleh Terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI “itu alat kerja saya namun saat ini saya sudah tidak kerja lagi sehingga saya jual, itu barangnya aman kok “ hingga saksi ANDRIKO tertarik dan membayar 1 ASAP berikut ASAP ASORBER seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selnjutnya tanggal 16 Juli 2025 saksi ANDRIKO ditawarkan lagi barang berupa 1 (satu) ASAP, 2 (dua) Hard Jumar dan 1 (satu) Croll, tanggal 1 Juli 2025 saksi ditawarkan lagi barang berupa 1 (satu) ID seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 19 Juni 2025 ditawarkan lagi barang berupa 3 (tiga) ID, 3 (tiga) hand Jumar seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 24 Juni 2025 ditawarkan lagi barang berupa 2 (dua) ASAP, 2 (dua) Croll seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akses keluar masuk ke area penyimpanan Gudang hanya dipegang oleh saksi FADIL dan saksi RIKO YULIANSAH dan beberapa karyawan PT, namun harus dalam pengawasan saksi FADIL.bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI bisa membuka Gudang karena pada saat karyawan sudah tidur, terdakwa mengambil kunci Gudang yang berada di mess karyawan.
  • Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI diamankan oleh saksi RIKO YULIANSAH di Bangka Belitung kemudian diserahkan ke Polsek Jatiasih.
  • Bahwa terdakwa ALFARO VITALI BIN IDHAM SUPRONI tidak memiliki ijin dari pemilik barang untuk mengambil barang milik PT. RIRE SANJAYA SAKTI.
  • Bahwa barang-barang PT. RIRE SANJAYA SAKTI yang hilang berupa ID with CaraBiner sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit, hand jumar sebanyak 15 (lima belas) unit, fix pulley sebanyak 16 (enam belas) unit, ASAP with sorber 27 (dua puluh tujuh) unit, Croll sebanyak 9 (Sembilan) unit, full body harness sebanyak 10 (sepuluh) unit, Red sebanyak 10 (sepuluh) unit, double lanyard sebanyak 1 (satu) unit, rocker sebanyak 5 (lima) unit yang diambil terdakwa secara tanggal 09 April 2025 dengan total kerugian yang dialami PT. RIRE SANJAYA SAKTI yaitu Rp. 369.100.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya