Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RISKY YULIANSYAH SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 456/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6090/M.2.17.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY YULIANSYAH SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa RISKY YULIANSYAH SIREGAR dalam rentang waktu bulan Maret 2023 s/d bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya dalam rentang waktu tahun 2023 s/d tahun 2025 bertempat di PT. Sinar Bahana Mulya yang beralamat di Ruko Cibubur Times Square Jalan Alternatif Cibubur, KM 3, RT/RW 009/015, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbutan berlanjut. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal ketika Terdakwa bekerja di PT. Sinar Bahana Mulya sejak 28 Februari 2011 sebagai Accounting lalu pada 01 Oktober 2017 Terdakwa diangkat menjadi Finance Controller yang tugas dan tanggung jawabnya adalah mengelola keuangan, melakukan pemeriksaan arus kas dan memegang cek atau giro PT. Sinar Bahana Mulya. Adapun Terdakwa memperoleh penghasilan sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) per bulannya sebagai Finance controller PT. Sinar Bahana Mulya.
  • Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2025 saksi Waridin menggantikan Terdakwa sebagai Finance controller PT. Sinar Bahana Mulya lalu pada sekitar bulan Juni 2025 saksi Waridin melakukan pengecekan dan audit laporan keuangan PT. Sinar Bahana Mulya dan menemukan adanya tranksaksi Deposito PT. Sinar Bahana Mulya di Bank BRI Cabang Delta Mas yang tidak ditemukan bilyet depositonya, sehingga saksi Waridin melakukan pengecekan ke Bank BRI Cabang Delta Mas dengan membawa sampel voucher Deposito tanggal 21 November 2024 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), namun ternyata uang tersebut tidak di setorkan sebagai Deposito ke rekening Deposito PT. Sinar Bahana Mulya, melainkan Terdakwa melakukan Deposito ke rekening giro Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang tidak tercatat dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya. Kemudian atas hal tersebut saksi Waridin melakukan pengecekan rekening koran Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang tidak tercatat dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya untuk periode Mei 2023 s/d Juni 2025 dan saksi Waridin menemukan transaksi penarikan uang secara bertahap baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI nomor 0038401067464504 dan Rekening Bank BCA 7115114212 an. Risky Yuliansyah Siregar yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Finance controller PT. Sinar Bahana Mulya hingga sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sebagai Finance Controller PT. Sinar Bahana Mulya memiliki dan menguasai rekening giro Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang sengaja tidak Terdakwa daftarkan dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya. Selanjutnya sejak bulan Mei 2023 s/d bulan Juni 2025 Terdakwa melakukan penarikan uang secara bertahap dengan jumlah penarikan bervariasi antara Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) menggunakan cek yang Terdakwa kuasai dengan cara Terdakwa mamalsukan tanda tangan saksi Zaenal Arifin (selaku General Manager) dalam lembar cek yang Terdakwa gunakan untuk penarikan uang dari rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya. Adapun Terdakwa telah melakukan penarikan uang dari rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya dengan memalsukan tanda tangan saksi Zaenal Arifin (selaku General Manager) dalam tiap lembar cek yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penarikan uang dengan total sekitar Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa tarik secara tunai maupun Terdakwa transfer ke rekening Bank BRI nomor 0038401067464504 dan Rekening Bank BCA 7115114212 an. Risky Yuliansyah Siregar dengan rincian penarikan uang sebagai berikut:
  1. Tanggal 10 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Tanggal 16 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  4. Tanggal 22 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  5. Tanggal 26 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  6. Tanggal 06 Juni 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  7. Tanggal 19 Juni 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  8. Tanggal 10 Juli 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  9. Tanggal 27 Juli 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  10. Tanggal 04 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  11. Tanggal 16 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  12. Tanggal 24 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  13. Tanggal 29 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  14. Tanggal 11 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  15. Tanggal 25 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  16. Tanggal 29 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  17. Tanggal 19 Oktober 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  18. Tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  19. Tanggal 06 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  20. Tanggal 17 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  21. Tanggal 17 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  22. Tanggal 23 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  23. Tanggal 18 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  24. Tanggal 01 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  25. Tanggal 18 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  26. Tanggal 20 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  27. Tanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  28. Tanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  29. Tanggal 02 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  30. Tanggal 05 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  31. Tanggal 05 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  32. Tanggal 08 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  33. Tanggal 16 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  34. Tanggal 25 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  35. Tanggal 26 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  36. Tanggal 26 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  37. Tanggal 05 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  38. Tanggal 05 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  39. Tanggal 13 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  40. Tanggal 20 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  41. Tanggal 23 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  42. Tanggal 27 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  43. Tanggal 06 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  44. Tanggal 05 April 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  45. Tanggal 19 April 2024 senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  46. Tanggal 29 April 2024 senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
  47. Tanggal 29 April 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  48. Tanggal 06 Mei 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  49. Tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  50. Tanggal 11 Juni 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  51. Tanggal 05 Juli 2024 senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  52. Tanggal 08 Juli 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  53. Tanggal 08 Juli 2024 senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  54. Tanggal 15 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  55. Tanggal 20 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  56. Tanggal 27 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  57. Tanggal 30 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  58. Tanggal 13 September 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  59. Tanggal 25 September 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  60. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  61. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  62. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  63. Tanggal 31 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  64. Tanggal 31 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  65. Tanggal 11 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  66. Tanggal 15 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  67. Tanggal 22 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  68. Tanggal 28 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  69. Tanggal 02 Desember 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  70. Tanggal 13 Desember 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  71. Tanggal 19 Desember 2024 senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  72. Tanggal 30 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  73. Tanggal 06 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  74. Tanggal 20 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  75. Tanggal 24 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  76. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  77. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  78. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  79. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  80. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  81. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  82. Tanggal 03 Juni 2024 senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  83. Tanggal 30 Juni 2024 senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa sebagai finance controller dapat menyembunyikan perbuatan tersebut dari saksi Zaenal Arifin (General Manager) selaku atasan Terdakwa karena Terdakwa tidak mencantukmkan transaksi rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya dalam laporan berkala PT. Sinar Bahana Mulya dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan bonggol cek rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya sehingga Terdakwa dapat mengambil uang milik PT. Sinar Bahana Mulya dari Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin PT. Sinar Bahana Mulya.

Bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum secara berlanjut mengambil uang milik PT. Sinar Bahana Mulya dari Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya hingga sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membayar hutang, judi online, membeli sepatu, hiburan dan keperluan pribadi Terdakwa sehingga menyebabkan kerugian PT. Sinar Bahan Mulya sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah).

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa RISKY YULIANSYAH SIREGAR dalam rentang waktu bulan Maret 2023 s/d bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya dalam rentang waktu tahun 2023 s/d tahun 2025 bertempat di PT. Sinar Bahana Mulya yang beralamat di Ruko Cibubur Times Square Jalan Alternatif Cibubur, KM 3, RT/RW 009/015, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada tanggal 01 Maret 2025 saksi Waridin menggantikan Terdakwa sebagai Finance controller PT. Sinar Bahana Mulya lalu pada sekitar bulan Juni 2025 saksi Waridin melakukan pengecekan dan audit laporan keuangan PT. Sinar Bahana Mulya dan menemukan adanya tranksaksi Deposito PT. Sinar Bahana Mulya di Bank BRI Cabang Delta Mas yang tidak ditemukan bilyet depositonya, sehingga saksi Waridin melakukan pengecekan ke Bank BRI Cabang Delta Mas dengan membawa sampel voucher Deposito tanggal 21 November 2024 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), namun ternyata uang tersebut tidak di setorkan sebagai Deposito ke rekening Deposito PT. Sinar Bahana Mulya, melainkan Terdakwa melakukan Deposito ke rekening giro Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang tidak tercatat dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya. Kemudian atas hal tersebut saksi Waridin melakukan pengecekan rekening koran Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang tidak tercatat dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya untuk periode Mei 2023 s/d Juni 2025 dan saksi Waridin menemukan transaksi penarikan uang secara bertahap baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI nomor 0038401067464504 dan Rekening Bank BCA 7115114212 an. Risky Yuliansyah Siregar yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Finance controller PT. Sinar Bahana Mulya hingga sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sebagai Finance Controller PT. Sinar Bahana Mulya memiliki dan menguasai rekening giro Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya yang sengaja tidak Terdakwa daftarkan dalam pembukuan PT. Sinar Bahana Mulya. Selanjutnya sejak bulan Mei 2023 s/d bulan Juni 2025 Terdakwa melakukan penarikan uang secara bertahap dengan jumlah penarikan bervariasi antara Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) menggunakan cek yang Terdakwa kuasai dengan cara Terdakwa mamalsukan tanda tangan saksi Zaenal Arifin (selaku General Manager) dalam lembar cek yang Terdakwa gunakan untuk penarikan uang dari rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya. Adapun Terdakwa telah melakukan penarikan uang dari rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya dengan memalsukan tanda tangan saksi Zaenal Arifin (selaku General Manager) dalam tiap lembar cek yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penarikan uang dengan total sekitar Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa tarik secara tunai maupun Terdakwa transfer ke rekening Bank BRI nomor 0038401067464504 dan Rekening Bank BCA 7115114212 an. Risky Yuliansyah Siregar dengan rincian penarikan uang sebagai berikut:
  1. Tanggal 10 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Tanggal 16 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  4. Tanggal 22 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  5. Tanggal 26 Mei 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  6. Tanggal 06 Juni 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  7. Tanggal 19 Juni 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  8. Tanggal 10 Juli 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  9. Tanggal 27 Juli 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  10. Tanggal 04 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  11. Tanggal 16 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  12. Tanggal 24 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  13. Tanggal 29 Agustus 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  14. Tanggal 11 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  15. Tanggal 25 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  16. Tanggal 29 September 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  17. Tanggal 19 Oktober 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  18. Tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  19. Tanggal 06 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  20. Tanggal 17 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  21. Tanggal 17 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  22. Tanggal 23 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  23. Tanggal 18 November 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  24. Tanggal 01 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  25. Tanggal 18 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  26. Tanggal 20 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  27. Tanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  28. Tanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  29. Tanggal 02 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  30. Tanggal 05 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  31. Tanggal 05 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  32. Tanggal 08 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  33. Tanggal 16 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  34. Tanggal 25 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  35. Tanggal 26 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  36. Tanggal 26 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  37. Tanggal 05 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  38. Tanggal 05 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  39. Tanggal 13 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  40. Tanggal 20 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  41. Tanggal 23 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  42. Tanggal 27 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  43. Tanggal 06 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  44. Tanggal 05 April 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  45. Tanggal 19 April 2024 senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  46. Tanggal 29 April 2024 senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
  47. Tanggal 29 April 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  48. Tanggal 06 Mei 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  49. Tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  50. Tanggal 11 Juni 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  51. Tanggal 05 Juli 2024 senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  52. Tanggal 08 Juli 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  53. Tanggal 08 Juli 2024 senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  54. Tanggal 15 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  55. Tanggal 20 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  56. Tanggal 27 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  57. Tanggal 30 Agustus 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  58. Tanggal 13 September 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  59. Tanggal 25 September 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  60. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  61. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  62. Tanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  63. Tanggal 31 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  64. Tanggal 31 Oktober 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  65. Tanggal 11 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  66. Tanggal 15 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  67. Tanggal 22 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  68. Tanggal 28 November 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  69. Tanggal 02 Desember 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  70. Tanggal 13 Desember 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  71. Tanggal 19 Desember 2024 senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  72. Tanggal 30 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  73. Tanggal 06 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  74. Tanggal 20 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  75. Tanggal 24 Februari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  76. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  77. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  78. Tanggal 14 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  79. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  80. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  81. Tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  82. Tanggal 03 Juni 2024 senilai Rp 150.000.000 (seratuslima puluh juta rupiah)
  83. Tanggal 30 Juni 2024 senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa sebagai finance controller dapat menyembunyikan perbuatan tersebut dari saksi Zaenal Arifin (General Manager) selaku atasan Terdakwa karena Terdakwa tidak mencantukmkan transaksi rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya dalam laporan berkala PT. Sinar Bahana Mulya dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan bonggol cek rekening Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya sehingga Terdakwa dapat mengambil uang milik PT. Sinar Bahana Mulya dari Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin PT. Sinar Bahana Mulya.

Bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum secara berlanjut mengambil uang milik PT. Sinar Bahana Mulya dari Bank BRI nomor 227501000128300 an. PT. Sinar Bahana Mulya hingga sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membayar hutang, judi online, membeli sepatu, hiburan dan keperluan pribadi Terdakwa sehingga menyebabkan kerugian PT. Sinar Bahan Mulya sejumlah Rp 4.263.000.000 (empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya