Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
385/Pdt.G/2025/PN Bks EMIL TOBING DRS DEIDREE HELEN NEWSOME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 385/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEIDREE HELEN NEWSOME
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CAPREFINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT yaitu sebesar IDR IDR 39.745.875 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu  delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR

Apabail Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak