| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SILALAHI (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan hari Kamis 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pengasinan Tengah Rt.002 Rw.018 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR bertemu dengan seseorang yang bernama SILALAHI (DPO) di Lapo Bantar Gebang Bekasi, kemudian SILALAHI (DPO) meminta untuk dicarikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “CARI DARI KAMPUNG GANJA SATU KILO” lalu terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR menjawab “OK NANTI SAYA CARI-CARI DIKAMPUNG” dan SILALAHI (DPO) langsung menyerahkan uang untuk DP (down payment) kepada terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR memberitahu kepada SILALAHI (DPO) bahwa harga 1 (satu) kilogram narkotika jenis daun ganja kering sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR langsung menghubungi seseorang yang bernama RASIDIN (DPO) dan memesan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 1/2 (satu setengah) kilogram dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR membayarnya melalui konter BRI Link di sekitar Lapo Bantar Gebang Bekasi ke nomor Dana milik RASIDIN (DPO) yang sudah tidak diingat lagi nomornya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar 10.30 WIB, paket narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh RASIDIN (DPO) dari Sumatera Barat sudah sampai dialamat dan sudah terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR terima dalam bentuk kotak kardus berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, setelah terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR menerima atau mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebanyak 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) gram tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Unit IV Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penggeledahan rumah tepatnya diatas etalase yang sebelumnya terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR taruh ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus makanan jenis pilus kacang GDR, 1 (satu) bungkus lakban berwarna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 914 (sembilan ratus empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang dilakban berwarna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 419 (empat ratus sembilan belas) gram, serta 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dengan nomor simcard 081297379768, selanjutnya terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari narkotika jenis ganja yang dibeli oleh SILALAHI (DPO) apabila terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR berhasil menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada SILALAHI (pemesan narkotika jenis daun ganja kering).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab.: 1263/NNF/2026 tertanggal 6 Maret 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 1452/2026/NF dan 1453/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SILALAHI (DPO), pada hari Kamis 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pengasinan Tengah Rt.002 Rw.018 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR bertemu dengan seseorang yang bernama SILALAHI (DPO) di Lapo Bantar Gebang Bekasi, kemudian SILALAHI (DPO) meminta untuk dicarikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “CARI DARI KAMPUNG GANJA SATU KILO” lalu terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR menjawab “OK NANTI SAYA CARI-CARI DIKAMPUNG” dan SILALAHI (DPO) langsung menyerahkan uang untuk DP (down payment) kepada terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR memberitahu kepada SILALAHI (DPO) bahwa harga 1 (satu) kilogram narkotika jenis daun ganja kering sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR langsung menghubungi seseorang yang bernama RASIDIN (DPO) dan memesan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 1/2 (satu setengah) kilogram dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR membayarnya melalui konter BRI Link di sekitar Lapo Bantar Gebang Bekasi ke nomor Dana milik RASIDIN (DPO) yang sudah tidak diingat lagi nomornya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar 10.30 WIB, paket narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh RASIDIN (DPO) dari Sumatera Barat sudah sampai dialamat dan sudah terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR terima dalam bentuk kotak kardus berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, setelah terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR menerima atau mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebanyak 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) gram tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Unit IV Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penggeledahan rumah tepatnya diatas etalase yang sebelumnya terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR taruh ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus makanan jenis pilus kacang GDR, 1 (satu) bungkus lakban berwarna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 914 (sembilan ratus empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang dilakban berwarna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 419 (empat ratus sembilan belas) gram, serta 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dengan nomor simcard 081297379768, selanjutnya terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari narkotika jenis ganja yang dibeli oleh SILALAHI (DPO) apabila terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR berhasil menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada SILALAHI (pemesan narkotika jenis daun ganja kering).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab.: 1263/NNF/2026 tertanggal 6 Maret 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 1452/2026/NF dan 1453/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa ANDRIAN TONI Bin ENDAR SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |