Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
Demi Keadilan dan kebenaran SOP FORM-08
Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 134 /II/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / /12 Mei 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kemuning Raya, Nomor 11, RT. 004, RW. 005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (alamat KTP) atau Jalan Telkom, RT. 004, RW. 005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (alamat domisili)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
27 Mei 2025 s/d 05 Juli 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa M. RHEYNALDO KURNIAWAN Bin APRILLIZON alias MUHAMMAD alias RHEYNALDO KURNIAWAN als ALCIN Bin APRILLIZON bersama-sama dengan saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON (penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kp. Ciketing Sumur Batu, RT. 004, RW. 002, Desa Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu .
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON dan mengajak terdakwa untuk jalan-jalan, kemudian dipertengahan jalan saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian dan terdakwa mengiyakan ajakan dari saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON, sehingga terdakwa balik ke rumah untuk mengambil kunci Y, mata kunci dan kunci magnet, setelah itu terdakwa dan saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON dengan menggunakan motor honda vario dengan posisi saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON sebagai joki dan terdakwa yang di bonceng.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat melintasi rumah saksi Royadi di Jalan Kp. Ciketing Sumur Batu, RT. 004, RW. 002, Desa Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. terdakwa dan saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON melihat 1 (satu) motor honda beat delux warna hitam dengan nopol B 4939 KUX yang terparkir didepan halaman rumah saksi Royadi, saksi ANDIKA PRATAMA Bin SURON memantau situasi diatas motor sedangkan terdakwa turun dari motor lalu jalan mengahampiri 1 (satu) motor honda beat delux warna hitam dengan nopol B 4939 KUX kemudian mematahkan stang motor dengan menggunakan kaki, lalu terdakwa membawa pergi motor menghampiri saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON selanjutnya motor hasil curian tersebut disetut oleh saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON sekitar 500 Meter dari TKP ke tempat sepi, selanjutnya terdakwa membuka lock kunci dengan magnet lalu terdakwa memasukan kunci Y yang terpasang anak mata kunci kedalam lubang kunci motor sehingga kunci motor tersebut rusak dan membuat motor tersebut menyala, setelah motor menyala, terdakwa membawanya pergi motor tersebut sedangkan Sdr. Andika pergi dengan menggunakan motor pergi ke rumah saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON di Jalan Pandawa, Bekasi Timur lalu terdakwa memberikan motor hasil curian tersebut kepada saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON untuk dijual, kemudian terdakwa pulang,
- Bahwa pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa diberikan uang sebesaar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON dari hasil penjualan motor honda vario dan uang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB Polisi dapat menangkap terdakwa lalu terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabakan perbuatan terdakwa,
- Akibat perbuatan terdakwa dan saksi ANDIKA PRATAMA BIN SURON, saksi Royadi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta) rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
Bekasi, 03 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|