Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2026/PN Bks PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance GUNAWAN BUDI ROCHMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN BUDI ROCHMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWI ANOMSARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (CIDERA JANJI) terhadap Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, karena:
  4. tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran terhitung sejak angsuran yang jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024 dan keadaan tersebut terus berlangsung sampai dengan diajukannya Gugatan a quo; dan
  5. mengalihkan dan menyerahkan penguasaan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PENGGUGAT, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 29 November 2024;
  6. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5725 tanggal 22 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01244348.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 September 2023, berikut pembebanan Jaminan Fidusia atas kendaraan dengan identitas:
  • Merek/Type        : MITSUBISHI COLT / FE 74 HD TANGKI;
  • Nomor Rangka     : MHMFE74P5JK196923;
  • Nomor Mesin       : 4D34TS97660;
  • Tahun                : 2018;
  • Warna                : KUNING BIRU;
  • Nomor Polisi        : F-8392-HF;

adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum terhadap TERGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban kontraktual TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Secara Angsuran Nomor 0030075036 tanggal 20 September 2023, sebesar Rp733.562.067,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam puluh tujuh rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 1 (satu) unit kendaraan objek Jaminan Fidusia sebagaimana identitasnya diuraikan dalam petitum angka 4 di atas, berikut kunci dan STNK yang berada dalam penguasaannya, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya terhadap kendaraan objek Jaminan Fidusia tersebut dilakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan hasil bersih penyelesaian/penjualan kendaraan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dan pengurang kewajiban TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak