| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa M. ARIS bin M. HUSEN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Toko yang berokasi di Jl. Ampera No. 53, RT/RW : 003/005, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada akhir bulan Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUBHAR (DPO) yang pada pokoknya menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan untuk menjual obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian Terdakwa bersedia atas tawaran tersebut. Setelah itu, pada awal bulan September 2025, Terdakwa dijemput oleh Sdr. SUBHAR (DPO) di Terminal Bekasi dan diantar ke sebuah toko yang disewa oleh Sdr. IKBAL (DPO) beralamat di Jl. Ampera No. 53, RT/RW 003/005, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, untuk kemudian Terdakwa mulai berkerja menjual obat-obatan dimaksud;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi M. RIZKI ADITYA, Saksi ISHARYANTO, dan Saksi EKO SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian pada Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menerima informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan berbahaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 13.00 WIB para saksi melakukan penyelidikan dan observasi di sebuah toko beralamat di Jl. Ampera No. 53, RT/RW 003/005, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sesampainya di lokasi, para saksi mendapati toko dalam keadaan terbuka dan melihat Terdakwa sedang berbaring di dalam toko tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. RIDWAN FIRDAUS, dan ditemukan barang bukti berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” (Tramadol), 73 (tujuh puluh tiga) butir pil berkemasan (Trihexyphenidyl), 600 (enam ratus) butir pil berwarna kuning berlogo “MF” (Trihexyphenidyl), uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartu SIM dengan nomor 082123518655. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/169/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua–hijau muda–hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel W169IX20225, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/170/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” dengan kode sampel W170IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/171/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dengan kode sampel W171IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa sediaan farmasi berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) butir tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” mengandung Tramadol, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet dalam kemasan bertuliskan “Trihexyphenidyl”, serta 600 (enam ratus) butir tablet berwarna kuning berlogo “MF” yang mengandung Trihexyphenidyl, adalah obat keras yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. SUBHAR (DPO). Bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras dimaksud, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung beserta kartu SIM dengan nomor 082123518655 merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko yang disewa oleh Sdr. IKBAL (DPO) memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1163/X/KEP./2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
- Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa menjual pil berwarna putih dalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” yang diketahui merupakan obat jenis Tramadol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir. Selain itu, Terdakwa juga menjual pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir. Adapun pil berwarna kuning berlogo “MF” yang juga merupakan obat jenis Trihexyphenidyl dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan yang berisikan 6 (enam) butir;
- Bahwa dalam melakukan penjualan obat-obatan pada toko dimaksud, Terdakwa memperoleh keuntungan harian berkisar antara Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Adapun tugas Terdakwa adalah menjaga toko, menjual obat-obatan dan barang lainnya kepada setiap pembeli, serta melaporkan dan menyetorkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Sdr. SUBHAR (DPO);
- Bahwa setiap toko tutup, Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Sdr. SUBHAR (DPO) dan sekaligus menerima Kembali persediaan obat-obatan untuk dijual oleh Terdakwa pada hari berikutnya;
- Bahwa atas pekerjaannya tersebut, Terdakwa belum menerima upah, namun telah terdapat kesepakatan bahwa Terdakwa akan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setiap tanggal 13, serta memperoleh uang makan harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. ARIS bin M. HUSEN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Toko yang berokasi di Jl. Ampera No. 53, RT/RW : 003/005, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada awal bulan September 2025, Terdakwa mulai berkerja menjual obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl di sebuah toko yang disewa oleh Sdr. IKBAL (DPO) beralamat di Jl. Ampera No. 53, RT/RW 003/005, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB anggota Kepolisian pada Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan observasi di sebuah toko beralamat di Jl. Ampera No. 53, RT/RW 003/005, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sesampainya di lokasi, para saksi mendapati toko dalam keadaan terbuka dan melihat Terdakwa sedang berbaring di dalam toko tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. RIDWAN FIRDAUS, dan ditemukan barang bukti berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” (Tramadol), 73 (tujuh puluh tiga) butir pil berkemasan (Trihexyphenidyl), 600 (enam ratus) butir pil berwarna kuning berlogo “MF” (Trihexyphenidyl), uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartu SIM dengan nomor 082123518655. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/169/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua–hijau muda–hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel W169IX20225, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/170/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” dengan kode sampel W170IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/171/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dengan kode sampel W171IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa sediaan farmasi berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) butir tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” mengandung Tramadol, 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet dalam kemasan bertuliskan “Trihexyphenidyl”, serta 600 (enam ratus) butir tablet berwarna kuning berlogo “MF” yang mengandung Trihexyphenidyl, adalah obat keras yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. SUBHAR (DPO). Bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras dimaksud, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung beserta kartu SIM dengan nomor 082123518655 merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1163/X/KEP./2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan sediaan farmasi atau bukan seorang tenaga kefarmasian atau tenaga teknis kefarmasian, tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
- Bahwa Terdakwa menjual pil berwarna putih dalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” yang diketahui merupakan obat jenis Tramadol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir. Selain itu, Terdakwa juga menjual pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir. Adapun pil berwarna kuning berlogo “MF” yang juga merupakan obat jenis Trihexyphenidyl dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan yang berisikan 6 (enam) butir;
- Bahwa dalam melakukan penjualan obat-obatan pada toko dimaksud, Terdakwa memperoleh omzet harian berkisar antara Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Adapun tugas Terdakwa adalah menjaga toko, menjual obat-obatan dan barang lainnya kepada setiap pembeli, serta melaporkan dan menyetorkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Sdr. SUBHAR (DPO);
- Bahwa atas pekerjaannya tersebut, Terdakwa belum menerima upah, namun telah terdapat kesepakatan bahwa Terdakwa akan memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setiap tanggal 13, serta memperoleh uang makan harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.- |