Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA BIN MAGGI RADIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2696/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA BIN MAGGI RADIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA Bin MAGGI RADIAN pada  hari Kamis, tanggal 06 bulan Februari 2025,  sekitar pukul 23.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekayon No. 89, RT. 04 / RW. 01, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ANITA RAHMAN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA Bin MAGGI RADIAN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada  hari Kamis, tanggal 06 bulan Februari 2025,  sekitar pukul 23.00 WIB., bertempat di Jl. Raya Pekayon No. 89, RT. 04 / RW. 01, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah memukul mata sebelah kiri saksi ANITA RAHMAN dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 06 bulan Februari 2025,  sekitar pukul 23.00 WIB., Terdakwa yang ditemani dengan Sdr. ABI  mendatangi  saksi ANITA RAHMAN  di Kafe+62 yang berada  di Jl. Raya Pekayon No. 89, RT. 04 / RW. 01, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang mana  Terdakwa dan saksi ANITA RAHMAN  telah putus berpacaran dan Terdakwa  ingin mengembalikan jaket milik  saksi ANITA RAHMAN, dan Terdakwa ingin balikan dengan  saksi ANITA RAHMAN , namun saksi ANITA RAHMAN  menolak ajakan Terdakwa.
  • Bahwa atas penolakan saksi ANITA RAHMAN  tersebut Terdakwa tidak terima dan Terdakwa marah, selanjutnya Terdakwa langsung  memukul  saksi ANITA RAHMAN  dengan menggunakan kedua tangan dengan cara dikepal yang mengenai kepala mata sebelah kiri leher dan tangan saksi ANITA RAHMAN.
  • Bahwa Sdr. ABI dan saksi LORENZO TOGU DONALD SIMANJUNTAK yang melihatnya langsung melerainya.
  • Bahwa atas pukulan Terdakwa tersebut selanjutnya saksi ANITA RAHMAN  melaporkan ke Polisi Sektor Bekasi Selatan dan selanjutnya saksi ANITA RAHMAN  dibawa ke RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Visum Et Repertum No. : 040.05/211/V/2024/RS, tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. YAASINTA ARLAES, selaku dokter pada RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua puluh tiga tahun tujuh bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat  kekerasan tumpul berupa luka memar mata, leher, dan anggota gerak bawah, luka lecet pada anggota gerak bawah.  Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian. 

       

----------  Perbuatan terdakwa YANUAR IBRAHIM ADHA Alias IBRA Bin MAGGI RADIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya