| Dakwaan |
PERTAMA Bahwa ia Terdakwa GALIH ALFAZRIN ALIAS GALIH BIN UKAM SUBANDI pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di sekitar daerah Jalan Caringin, Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto sedang berada di Jl.Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, sehingga Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone merek Oppo A3s warna merah dari genggaman tangan kiri terdawka dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 4.815.000,- (Empat juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari 4 (empat) kantong celana terdakwa yaitu bagian depan kanan -kiri dan samping kanan - kiri. serta barang bukti obat di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik kresek hitam yang tergantung di gagang pintu rumah kosong tersebut berupa : 195 (Seratus Sembilan puluh lima) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG”, 66 (Enam puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg dan 128 (Seratus dua puluh delapan) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Selanjutnya Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.Dimas (DPO) yang diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual. - Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu : ? tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG" yang terdakwa sebut dengan TM, terdakwa jual seharga Rp.5.000,- sebutir, Rp.50.000,- perlempeng ? tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg yang terdakwa sebut dengan TIREX, terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,-perlempeng, Rp.10.000,- per 3 butir; ? Pil warna kuning yang bertuliskan " MF" seharga Rp. 10.000,- per 4 butir - Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual secara COD (cash on delivery) di sekitar Jl.Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi kepada orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter. - Bahwa Terdakwa bekerja untuk menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari dan uang makan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari - Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa GALIH ALFAZRIN ALIAS GALIH BIN UKAM SUBANDI diperoleh hasil sebagai berikut: ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/347/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif. ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/348/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif. ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/348/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif. - Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa GALIH ALFAZRIN ALIAS GALIH BIN UKAM SUBANDI pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di Jl. Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone merek Oppo A3s warna merah dari genggaman tangan kiri terdawka dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 4.815.000,- (Empat juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari 4 (empat) kantong celana terdakwa yaitu bagian depan kanan -kiri dan samping kanan - kiri. serta barang bukti obat di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik kresek hitam yang tergantung di gagang pintu rumah kosong tersebut berupa : 195 (Seratus Sembilan puluh lima) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG”, 66 (Enam puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg dan 128 (Seratus dua puluh delapan) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Selanjutnya Saksi Bob Christianto, Indra Gunawan dan Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.Dimas (DPO) yang diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual. - Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu : ? tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG" yang terdakwa sebut dengan TM, terdakwa jual seharga Rp.5.000,- sebutir, Rp.50.000,- perlempeng ? tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg yang terdakwa sebut dengan TIREX, terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,-perlempeng, Rp.10.000,- per 3 butir; ? Pil warna kuning yang bertuliskan " MF" seharga Rp. 10.000,- per 4 butir - Bahwa Terdakwa mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual secara COD (cash on delivery) di sekitar Jl.Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi kepada orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter. - Bahwa Terdakwa bekerja untuk menjual obat keras yang beralamat Jl.Caringin No.21 Rt.010/002 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari dan uang makan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari - Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa GALIH ALFAZRIN ALIAS GALIH BIN UKAM SUBANDI diperoleh hasil sebagai berikut: ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/347/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif. ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/348/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif. ? Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/348/VIII/2026/FPP tanggal 29 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif. - Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidiyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |