| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN dan Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Ocit Jl. Taman Wisma Asri II Melon 3 No. 61 Rt.002/019 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 korban AMIRA PRIHANTINI memarkirkan sepeda motor milik nya yaitu sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N12L2A/T tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi: B-4987-KME disamping kedai ocit perumahan taman wisma asri teluk pucung Bekasi utara, kemudian Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN dan Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI lewat di Jl. Taman Wisma Asri II Melon 3 No. 61 Rt.002/019 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu para terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N12L2A/T tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi: B-4987-KME milik korban yang terparkir dipinggir jalan depan rumah samping kedai ocit, selanjutnya terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI mendekati sepeda motor milik korban sambil mengecek sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN pergi untuk memantau situasi sekitar, setelah situasi aman, kemudian Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI mendekati sepeda motor milik korban, setelah itu Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI mengeluarkan kunci T dari sweater dan mengeluarkan mata kunci dari kantong celana sebelah kanan, lalu merusak lobang kunci dan membuka setang sepeda motor milik korban, selanjutnya setelah berhasil menjebol kontak motor, kemudian Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI menghidupkan sepeda motor milik korban, kemudian para terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik korban;
- Bahwa Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI ditangkap pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 di Kavling pinggir kali Rt.05/02 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara, dan didapat barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N12L2A/T tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi: B-4987-KME milik korban AMIRA PRIHANTINI yang sedang dipakai oleh Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI, sedangkan terdakwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN ditangkap pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 di Kp. Bulak Asri 2 Rt.07/23 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
-------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDI YASIN ALS ANDI BIN MUHAMMAD SOFIAN dan Terdakwa II. RIZKI FARIEZI ALS IKI BIN KUSNUL FAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana |