| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
PDM: 91 /M.2.17/Enz.1/07/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
JULIANTO als JUL bin Alm. DARMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Karang Pucung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 tahun /16 Juli 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Dua Rt.004/01 Kel. Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Security
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Lulus
|
- Penahanan :
1. Penangkapan : Sejak 11 April 2026 s/d 12 April 2026
2. Penahanan :
|
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak 12 April 2026 s/d 1 Mei 2026
|
|
-
-
-
-
|
Diperpanjang oleh Kejari
Perpanjang Ketua PN I
Perpanjang Ketua PN II
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak 02 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026
Sejak 11 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026
Sejak 11 Juli 2026 s/d 09 Agustus 2026
Sejak 23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026
|
- Dakwaan:
Pertama
Bahwa terdakwa JULIANTO als JUL bin Alm. DARMO bersama-sama dengan saksi TEJIRIYONO als TEJI bin Subur Suwarno (dituntut dalam sidang terpisah), pada hari Jum,at tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya kalimalang depan kantor kelurahan Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum,at tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa di Chating melalui Whatapps oleh sdr Boss S (belum tertangkap) untuk mengambil paket shabu sebanyak 12 paket di pinggir jalan raya kalimalang depan kantor kelurahan Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, kepada seorang pengantar suruhan sdr Bos s dengan ciri ciri menggunakan 1 unit sepeda motor mio dan menyebut kode kata“Masken“ lalu terdakwa berangkat seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat dan setelah sampai di pinggir jalan raya kalimalang depan kantor kelurahan Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa menepi dan berhenti tak lama kemudian dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio dan berhenti di dekat terdakwa sambil mengucapkan kode kata “ MASKEN “selanjutnya orang tersebut dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan 1 bungkus plastik makanan ringan ( chiki ) yang berisikan 12 (dua belas ) paket shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor kemudian memasukan bungkusan chiki shabu tersebut ke dalam jok sepeda motor, setelah itu orang yang menyerahkan paketan shabu tersebut pergi. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada Boss S bahwa paketan shabu telah di terima kemudian Bos S menyuruh terdakwa untuk meletakkan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu di jalan baru I Gusti Ngurah Rai Kota Bekasi dekat pembuangan sampah warga perumahan duta kranji, lalu terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dan sesampainya di jalan baru I Gusti Ngurah Rai Kota Bekasi dekat pembuangan sampah warga perumahan duta kranji terdakwa menempel/meletakan 1 (satu) paket shabu di jalan baru I Gusti Ngurah Rai Kota Bekasi di bawah batu, di bawah pohon angsana dekat pembuangan sampah warga perumahan duta kranji, sehingga shabu tersebut masih tersisia 11 paket di dalam bungkus chiki, kemudian 1 paket shabu tersebut di foto dan di kirim ke boss S , setelah itu terdakwa pergi ke kontrakan saksi TEJIRIYONO als TEJI (dituntut dalam sidang terpisah), sesampainya di kontrakan saksi TEJIRIYONO als TEJI lalu terdakwa bertemu dengan saksi TEJIRIYONO als TEJI, kemudian terdakwa mengambil bungkusan chiki yang berisikan paketan shabu di dalam jok motor lalu di bawa masuk ke dalam kontrakan saksi TEJIRIYONO setelah sampai di ruangan tengah terdakwa mengeluarkan 11 paket shabu dari bungkus chiki lalu terdakwa dan saksi TEJIRIYONO als TEJI mempacking ulang 11 paketan shabu tersebut, 8 ( delapan ) paket shabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu ) gram dilakban warna kuning lalu di double tip kemudian di tempelkan di dalam tutup botol aqua warna biru dan 3 (tiga) paket shabu yang beratnya kurang lebih 0,5 (satu ) gram dilakban warna hijau lalu di double tip kemudian di tempelkan di dalam tutup botol aqua warna biru setelah selesai packing terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket shabu yang beratnya kurang lebih 0,5 (satu ) gram dilakban warna hijau lalu di double tip kemudian di tempelkan di dalam tutu pbotol aqua warna biru kepada saksi TEJIRIYONO als TEJI lalu shabu tersebut oleh saksi TEJIRIONO di masukkan ke dalam kantong switer warna hitam yang dipakainya sedangkan 8 ( delapan ) paket shabu, 1 (satu) paket beratnya kurang lebih 1 (satu ) gram sehingga keseluruhan berat brutto kurang lebih 7,34 gram (dengan berat netto seluruhnya 6,5728 gram) dilakban warna kuning lalu di double tip kemudian di tempelkan di dalam tutup botol aqua warna biru di masukkan terdakwa ke dalam kantong celana panjang tactical sebelah kanan bagian tengah yang sedang terdakwa pakai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 02.30 WIB terdakwa dan saksi TEJIRIYONO als TEJI berangkat ke Jl. I Gusti Ngurah Rai Bintara Bekasi Barat untuk meletakkan 1 (satu) paket shabu, saat berangkat posisi terdakwa sebagai pengemudi sepeda motor dan saksi TEJIRIONO als TEJI di bonceng di belakang, sesampainya di Jl. I gusti Ngurah rai dekat Indogrosir, terdakwa berhenti dan menyuruh saksi TEJIRIYONO als TEJI untuk turun dari sepeda motor dan meletakkan 1 (satu) paket shabu di bawah batu pinggir jalan di Jl. I gusti Ngurah rai dekat Indogrosir sedangkan posisi terdakwa masih di atas sepeda motor sambil mengawasi sekitar, namun pada saat saksi TEJIRIYONO als TEJI sedang menempel atau meletakkan shabu tersebut, kemudian anggota Kepolisian Polsek Bekasi Barat unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Barat yaitu saksi AIPTU HERI PURWANTO, saksi AIPDA JUANDA, saksi AIPDA MUHAMAD ANWAR, saksi BRIGADIR LOUIS LANDO BASANA sedang melakukan patroli dan sedang melintasi di Jl. I gusti Ngurah rai dekat Indogrosir dan melihat gerak gerik yang mencurigakan saksi TEJIRIYONO als TEJI dan terdakwa selanjutnya mengamankan terdakwa yang sedang diatas motor dan saksi TEJIRIYONO als TEJI yang sedang menempel paketan sabu lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian kepada saksi TEJIRIONO als TEJI menemukan 3 (tiga) paket shabu yang di lakban warna hijau yang berada di kantong jaket switer warna hitam bagian depan saksi TEJIRIYONO als TEJI lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan satu bungkus rokok aroma didalamnya berisi 8 ( delapan ) paket shabu, 1 (satu) paket beratnya kurang lebih 1 (satu ) gram sehingga keseluruhan berat brutto kurang lebih 7,34 gram (dengan berat netto seluruhnya 6,5728 gram) yang di lakban dengan warna kuning yang berada di dalam tutup botol aqua dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 13 warna biru Toska di dalam saku celana panjang tactical sebelah kanan bagian tengah yang sedang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa dan saksi TEJIRIYONO als TEJI di bawa ke Polsek Bekasi Barat berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 35.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk menempel paketan sabu per titik oleh Bos S
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2384/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si,Apt. M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan “Aroma Bold” berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,5728 gram (sisa lab 6,5447 gram), diberi nomor barang bukti 2622/2026/NF.
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua
Bahwa terdakwa JULIANTO als JUL bin Alm. DARMO bersama-sama dengan saksi TEJIRIYONO als TEJI bin Subur Suwarno (dituntut dalam sidang terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 02.35 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di bawah batu pinggir jalan di Jl. I gusti Ngurah rai dekat Indogrosir atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 02.35 WIB anggota Kepolisian Polsek Bekasi Barat unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Barat yaitu saksi AIPTU HERI PURWANTO, saksi AIPDA JUANDA, saksi AIPDA MUHAMAD ANWAR, saksi BRIGADIR LOUIS LANDO BASANA sedang melakukan patroli dan sedang melintasi di Jl. I gusti Ngurah rai dekat Indogrosir dan melihat gerak gerik yang mencurigakan saksi TEJIRIYONO als TEJI dan terdakwa selanjutnya mengamankan terdakwa yang sedang diatas motor dan saksi TEJIRIYONO als TEJI yang sedang menempel paketan sabu lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian kepada saksi TEJIRIONO als TEJI menemukan 3 ( Tiga) paket shabu yang di lakban warna hijau yang berada di kantong jaket switer warna hitam bagian depan saksi TEJIRIYONO als TEJI lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan satu bungkus rokok aroma didalamnya berisi 8 ( delapan ) paket shabu, 1 (satu) paket beratnya kurang lebih 1 (satu ) gram sehingga keseluruhan berat brutto kurang lebih 7,34 gram (dengan berat netto seluruhnya 6,5728 gram) yang di lakban dengan warna kuning yang berada di dalam tutup botol aqua dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 13 warna biru Toska di dalam saku celana panjang tactical sebelah kanan bagian tengah yang sedang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa dan saksi TEJIRIYONO als TEJI di bawa ke Polsek Bekasi Barat berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 35.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk menempel paketan sabu per titik oleh Bos S
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2384/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si,Apt. M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan “Aroma Bold” berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,5728 gram (sisa lab 6,5447 gram), diberi nomor barang bukti 2622/2026/NF.
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|
|
Bekasi, 23 Juli 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|