Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
400/Pdt.P/2026/PN Bks Hj. Siti Maryam Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 400/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Siti Maryam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari SUTINEM menjadi Hj. SITI MARYAM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Bekasi untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Pemohon dan dokumen kependudukan lainnya yang terkait;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak