Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2996/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 10.32 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 10.32 Wib saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19s warna silver dengan nomor whatsapp 085366920543, nomor IMEI (slot sim1): 868187077081392, IMEI (slot sim2): 868187077081384;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan "LALA" yang berisi :
  • 107 (Seratus Tujuh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • 40 (Empat Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • 45 (Empat Puluh Lima) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwama silver bercorak wama hijau berhologram AG;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000.- (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisi :
  • 42 (Empat Puluh Dua) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL

Selanjutnya saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Agam (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 10.000,- / 6 butir
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 3.000,- / 1 butir atau Rp. 30.000,-/ lembar.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.80.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.2.000.000,- (dua juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/035/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/036/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/037/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/038/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 10.32 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 11.00 wib di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19s warna silver dengan nomor whatsapp 085366920543, nomor IMEI (slot sim1): 868187077081392, IMEI (slot sim2): 868187077081384;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan "LALA" yang berisi :
  • 107 (Seratus Tujuh) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • 40 (Empat Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL;
  • 45 (Empat Puluh Lima) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwama silver bercorak wama hijau berhologram AG;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000.- (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisi :
  • 42 (Empat Puluh Dua) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL

Selanjutnya saksi Imam Pambudi, Muhammad Oki Kurniawan dan Aldy Ahmad Pratama melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Agam (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 10.000,- / 6 butir
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 3.000,- / 1 butir atau Rp. 30.000,-/ lembar.
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Sultan Agung Rt.002/001 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.80.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.2.000.000,- (dua juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUAMMAR KADAFI BIN M NASIR diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/035/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/036/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/037/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/038/II/2026/FPP tanggal 15 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya