Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin JAKA SURYANA Als JEK Bin (alm) PURWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2659/M.2.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SURYANA Als JEK Bin (alm) PURWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : -------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 pada siang hari sekitar pukul 12.30 wib terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO di hubungi oleh DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) melalui (WA) dengan maksud dan tujuan mengajak terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO untuk mengambil narkotika jenis habu sbenayak kurang lebi 20 gram (dua puluh) gram yang menggunakan motor terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO di pinggir kali berlokasi didaerah cibitung kab. Bekasi yang nantinya akan diberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO menyepakati permintaan DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain), setelah itu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam NoPol B3394TJM (DPB) terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO mengendarai dan membonceng DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) yang melihat map sambil mengarahkan sehingga sampai dilokasi pinggir kali berlokasi didaerah cibitung kab. Bekasi terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO menunggu di kendaraan sepeda motor tersebut sedangkan DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 setelah mengambil narkotika jenis shabu terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dan DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) tiba dirumah terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO yang beralamatkan Kp.Dua Rt.001/Rw.003 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dan DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) bersama sama mengeksekusi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan dan membaginya dengan mengecak menggunakan plastic klip dengan jumlah berupa hasil paket ½ an (setengahan) sebanyak 10 (sepuluh) bungkus lakban coklat dan paket 1an (satua) sebanyak 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam lalu sisa yang belum dicak disimpan oleh DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) dan selanjutanya pada pukul 16.00 wib DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) mengajak kembali terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dan pergi bersama untuk menyebarkan/menempelkan narkotika dengan isian paket ½ (Setengahan) sebanyak 4 bungkus lakban coklat dan paket 1 (satuan) sebanyak 3 bungkus lakban warna hitam disekitar perumahan komplek buwanda risma kota bekasi dan disekiar jakapermai kota bekasi  lalu diberikan komisi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 03.00 wib di jalan raya galaxy Kel.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan kota bekasi team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan kota bekasi kemudian pada pukul 03.00 wib menemukan seseorang yang merupakan mirip dengan ciri-ciri tersebut lalu saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib langsung melakukan penangkapan dan introgasi yang mengaku bernama terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik klip bening yang didiuga dididalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22  (nol koma dua puluh dua) gram, dan 1 (satu) buah handphone merk infinik smart 6 warna abu-abu dengan imei 1 : 357101830815283 dan imei 2 : 357101830815291 dengan nomor handphone 08829545235 yang merupakan digunakan untuk transaksi/menjual narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO atur perjanjian tersebut melalui WhatsApp dan terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah/ tempat tertutup lainnya terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1499/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  •  2 (dua) bungkus pelastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat nett seluruhnya 0,1074 gram diberi nomor barnag bukti 0744/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1805/FKF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan HERY PRIYANTO, S.T CHFI., NSE., OFC, PANJI ZULFIKAR SIDIK, SIK, CEH., CNSS., MCFE, HASTA SAPUTRA ST.CHFI., ECSS., SCCU.,CCO., OFC dan AGUS DWI SETIYONO, S.Kom, MH., CCO masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk infinik smart 6 model : infinix X6511 imei 1 : 357101830815283 dan imei 2 : 357101830815291 beserta 1 (satu) unit simcard smartfreen ICCID : 8960909102475192451, 1 (satu) unit simcard smartfreen ICCID : 8962096102385539020

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Pada handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 IMEI 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) kontak dengan nomor +6287824029900 atas nama Nata Kyr 15 dan 10 (sepuluh) gambar hasil pemeriksaan secara live analysis yang berisi Riwayat panggilan WhatsApp dengan participant dengan nomor +62 878-2402-9900 atas nama Nata Kyr 15 tertanggal 28/12/2024 s.d. 31/12/2024.
  • Pada simcard Smartfren ICCID: 89620909102475192451 dari handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 ???? 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan
  • Pada simcard Smartfren ICCID: 89620969102385539020 dari handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 IMEI 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 03.00 wib di jalan raya galaxy Kel.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan kota bekasi team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan kota bekasi kemudian pada pukul 03.00 wib menemukan seseorang yang merupakan mirip dengan ciri-ciri tersebut lalu saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib langsung melakukan penangkapan dan introgasi yang mengaku bernama terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik klip bening yang didiuga dididalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22  (nol koma dua puluh dua) gram, dan 1 (satu) buah handphone merk infinik smart 6 warna abu-abu dengan imei 1 : 357101830815283 dan imei 2 : 357101830815291 dengan nomor handphone 08829545235 yang merupakan digunakan untuk transaksi/menjual narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO atur perjanjian tersebut melalui WhatsApp dan terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah/ tempat tertutup lainnya terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1499/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  •  2 (dua) bungkus pelastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat nett seluruhnya 0,1074 gram diberi nomor barnag bukti 0744/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1805/FKF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan HERY PRIYANTO, S.T CHFI., NSE., OFC, PANJI ZULFIKAR SIDIK, SIK, CEH., CNSS., MCFE, HASTA SAPUTRA ST.CHFI., ECSS., SCCU.,CCO., OFC dan AGUS DWI SETIYONO, S.Kom, MH., CCO masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk infinik smart 6 model : infinix X6511 imei 1 : 357101830815283 dan imei 2 : 357101830815291 beserta 1 (satu) unit simcard smartfreen ICCID : 8960909102475192451, 1 (satu) unit simcard smartfreen ICCID : 8962096102385539020

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Pada handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 IMEI 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) kontak dengan nomor +6287824029900 atas nama Nata Kyr 15 dan 10 (sepuluh) gambar hasil pemeriksaan secara live analysis yang berisi Riwayat panggilan WhatsApp dengan participant dengan nomor +62 878-2402-9900 atas nama Nata Kyr 15 tertanggal 28/12/2024 s.d. 31/12/2024.
  • Pada simcard Smartfren ICCID: 89620909102475192451 dari handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 ???? 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan
  • Pada simcard Smartfren ICCID: 89620969102385539020 dari handphone Infinix SMART 6 model: Infinix X6511 IMEI 1: 357101830815283 IMEI 2: 357101830815291 atas nama Jaka Suryana Als Jek Bin (Alm) Purwono tidak terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya