| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY Alias ARIS Bin JEKSON SIDABUTAR pada rentang waktu antara Bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, Oktober 2025, November 2025, dan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Rest Area KM. 6B Rt/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 16 Desember 2025, Saksi DESINTA selaku staff Akunting PT. Toll Square Jakarta melakukan audit operasional, kemudian ditemukan transaksi uang keluar dengan kode QRF (keterangan QRIS Refund pada Mutasi Transaksi di rekening nasabah) yang terjadi berulang, lalu Saksi DESINTA menanyakan transaksi tersebut kepada Saksi NENENG NUR KHALIFAH selaku staff Admin PT. Toll Square Jakarta yang bertugas memasukkan rekening koran perusahaan ke sistem, namun Saksi NENENG NUR KHALIFAH juga tidak mengetahui kode transaksi tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan transaksi EDC (Electronic Data Capture) Bank BCA dan ditemukan transaksi mencurigakan dengan kode QRF berulang kali yang semakin besar serta nama operator SPBU dan nomor telepon Operator SPBU yang sama secara berulang yaitu ZAINI WAHYU AL RIZKY ALIAS ARIS BIN JEKSON SIDABUTAR yang merupakan operator SPBU berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 007/HRGA/TSJ-RA.06.B/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Faza Asghar El Hakim selaku General Manager dan ZAINI WAHYU AL RIZKY sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 19 Desember 2025 bertugas sebagai Operator SPBU pada Bagian Operasional (Rest Area), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan September 2025, terdapat transaksi sebesar Rp. 4.399.356 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Pada bulan Oktober 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 15.112.988 (lima belas juta seratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Pada bulan Nopember 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 19.142.200 (sembilan belas juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Pada bulan Desember 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 31.714.346 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Kemudian, ditanyakan kepada Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY ALIAS ARIS BIN JEKSON SIDABUTAR dan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY melakukan transaksi fiktif dengan cara pada saat transaksi pembelian bensin dengan pembeli (customer), Terdakwa menerima uang tunai dari pembeli kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui metode QRIS menggunakan mesin EDC BCA sejumlah nominal transaksi dengan pembeli bensin. Setelah transaksi tersebut berhasil, Terdakwa melakukan menu Refund/pengembalian yang tersedia di mesin EDC dan memasukkan password, lalu memasukkan kode RRN QRIS dari struk transaksi dan mengetik nominal sehingga uang masuk ke dalam saldo Rekening BCA/Shoppepay Terdakwa, kemudian struk awal transaksi QRIS, Terdakwa menyetorkan ke kasir agar nominal sesuai dengan penjualan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai operator SPBU.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Audit Internal (Transaksi Penjualan EDC BCA) yang ditandatangani oleh Neneng selaku staf admin dan Desinta selaku staf acounting yang merupakan Pegawai PT. Toll Square Jakarta:
Tindakan Kecurangan:
- Operator mengambil uang tunai dari pembayaran pembeli.
- Selanjutnya operator mengganti uang tunai tersebut dengan struk penjualan non-tunai yang sudah di cetak untuk mengelabui kasir agar ketika pelaku melakukan setoran ke kasir nominalnya sesuai dengan penjualan yang telah dilakukan.
- Pelaku melakukan settlement di EDC BCA terlebih dahulu agar bisa melakukan refund dan mencetak struk seperti struk penjualan non tunai pada umumnya. Setelah itu pelaku masuk ke menu refund yang tersedia di mesin EDC BCA, memasukkan password internasional, setelah itu memasukkan kode RRN dari bukti transaksi, lalu ketik jumlah nominal yang diinginkan.
- Proses Refund selesai, nominal yang ditransaksikan dari QRIS masuk kembali ke saldo operator.
- Operator menerima uang refund sehingga terjadi pengembalian uang non tunai dan mengakibatkan uang penjualan berkurang di bank perusahaan (dari pengambilan uang tunai).
Rincian Kerugian:
Kami telah melakukan rekonsiliasi keuangan dengan hasil total kerugian yang ditimbulkan oleh Saudara Zaini adalah sebesar Rp. 70.368.890,-. Rekap dan rincian krugian yang menjadi tanggungjawab saudara Zaini adalah sebagai berikut:
- September 2025 sebesar Rp. 4.399.356 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Oktober 2025 sebesar Rp. 15.112.988 (lima belas juta seratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Nopember 2025 sebesar Rp. 19.142.200 (sembilan belas juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Desember 2025 sebesar Rp. 31.714.346 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. Toll Square Jakarta adalah kurang lebih sekitar Rp.70.368.890 (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY Alias ARIS Bin JEKSON SIDABUTAR pada rentang waktu antara Bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, Oktober 2025, November 2025, dan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Rest Area KM. 6B Rt/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 16 Desember 2025, Saksi DESINTA selaku staff Akunting PT. Toll Square Jakarta melakukan audit operasional, kemudian ditemukan transaksi uang keluar dengan kode QRF (keterangan QRIS Refund pada Mutasi Transaksi di rekening nasabah) yang terjadi berulang, lalu Saksi DESINTA menanyakan transaksi tersebut kepada Saksi NENENG NUR KHALIFAH selaku staff Admin PT. Toll Square Jakarta yang bertugas memasukkan rekening koran perusahaan ke sistem, namun Saksi NENENG NUR KHALIFAH juga tidak mengetahui kode transaksi tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan transaksi EDC (Electronic Data Capture) Bank BCA dan ditemukan transaksi mencurigakan dengan kode QRF berulang kali yang semakin besar serta nama operator SPBU dan nomor telepon Operator SPBU yang sama secara berulang yaitu ZAINI WAHYU AL RIZKY ALIAS ARIS BIN JEKSON SIDABUTAR yang merupakan operator SPBU b, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan September 2025, terdapat transaksi sebesar Rp. 4.399.356 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Pada bulan Oktober 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 15.112.988 (lima belas juta seratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Pada bulan Nopember 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 19.142.200 (sembilan belas juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Pada bulan Desember 2025 dengan total transaksi sebesar Rp. 31.714.346 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Kemudian, ditanyakan kepada Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY ALIAS ARIS BIN JEKSON SIDABUTAR dan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa ZAINI WAHYU AL RIZKY melakukan transaksi fiktif dengan cara pada saat transaksi pembelian bensin dengan pembeli (customer), Terdakwa menerima uang tunai dari pembeli kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui metode QRIS menggunakan mesin EDC BCA sejumlah nominal transaksi dengan pembeli bensin. Setelah transaksi tersebut berhasil, Terdakwa melakukan menu Refund/pengembalian yang tersedia di mesin EDC dan memasukkan password, lalu memasukkan kode RRN QRIS dari struk transaksi dan mengetik nominal sehingga uang masuk ke dalam saldo Rekening BCA/Shoppepay Terdakwa, kemudian struk awal transaksi QRIS, Terdakwa menyetorkan ke kasir agar nominal sesuai dengan penjualan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai operator SPBU.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Audit Internal (Transaksi Penjualan EDC BCA) yang ditandatangani oleh Neneng selaku staf admin dan Desinta selaku staf acounting yang merupakan Pegawai PT. Toll Square Jakarta:
Tindakan Kecurangan:
- Operator mengambil uang tunai dari pembayaran pembeli.
- Selanjutnya operator mengganti uang tunai tersebut dengan struk penjualan non-tunai yang sudah di cetak untuk mengelabui kasir agar ketika pelaku melakukan setoran ke kasir nominalnya sesuai dengan penjualan yang telah dilakukan.
- Pelaku melakukan settlement di EDC BCA terlebih dahulu agar bisa melakukan refund dan mencetak struk seperti struk penjualan non tunai pada umumnya. Setelah itu pelaku masuk ke menu refund yang tersedia di mesin EDC BCA, memasukkan password internasional, setelah itu memasukkan kode RRN dari bukti transaksi, lalu ketik jumlah nominal yang diinginkan.
- Proses Refund selesai, nominal yang ditransaksikan dari QRIS masuk kembali ke saldo operator.
- Operator menerima uang refund sehingga terjadi pengembalian uang non tunai dan mengakibatkan uang penjualan berkurang di bank perusahaan (dari pengambilan uang tunai).
Rincian Kerugian:
Kami telah melakukan rekonsiliasi keuangan dengan hasil total kerugian yang ditimbulkan oleh Saudara Zaini adalah sebesar Rp. 70.368.890,-. Rekap dan rincian krugian yang menjadi tanggungjawab saudara Zaini adalah sebagai berikut:
- September 2025 sebesar Rp. 4.399.356 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Oktober 2025 sebesar Rp. 15.112.988 (lima belas juta seratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Nopember 2025 sebesar Rp. 19.142.200 (sembilan belas juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Desember 2025 sebesar Rp. 31.714.346 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. Toll Square Jakarta adalah kurang lebih sekitar Rp.70.368.890 (Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---- |