| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di bawah jembatan penyebrangan Pasar Grogol Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi JAPRA Alias PACE JHON (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meminta sabu kepada JAPRA Alias PACE JHON (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu JAPRA Alias PACE JHON (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk menunggu.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dihubungi seorang laki-laki dengan nama panggilan BRO (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian BRO (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk jalan menuju Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke Grogol Jakarta Barat, sesampainya di Grogol Jakarta Barat terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi BRO (DPO) dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY diminta untuk mengambil sabu yang dikemas dalam bungkus rokok Magnum di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke tempat yang dimaksud, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sampai di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat dan langsung mengambil bungkus rokok Magnum yang berisi sabu, setelah mendapatkan sabu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membuka bungkusan yang berisi sabu, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membagi sabu itu menjadi 13 (tiga belas) plastik dengan ukuran yang berbeda-beda dengan rincian 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,45 (nol koma empat lima) gram yang terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,30 (nol koma tiga) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram dipisahkan untuk digunakan sendiri, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyimpan 13 (tiga belas) plastik klip yang masing-masing berisi sabu di dalam topi dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di dalam kamar dan timbangan digital terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di loteng dapur rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi ALDIN (DPO) karena sebelumnya ALDIN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY juga menghubungi menghubungi temannya yang bernama DOBLEH (DPO) karena telah memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung mengambil 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi sabu dari dalam kamar terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan menuju taman dekat Cibubur Juntion Jakarta Timur, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meletakan sabu itu setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), selanjutnya terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY melanjutkan perjalanan ke dekat TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah sampai terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung menaruh sabu itu di bawah gapura pintu masuk TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah menaruh sabu tersebut terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY kembali ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB BLAK (DPO) datang ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, dan memberikan uang penjualan sabu dari ALDIN (DPO) dan DOBLEH (DPO) senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, kemudian BLAK (DPO) meminta sabu kepada seharga Rp.400.000,- untuk dijual kembali kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening JAPRA Alias PACE JHON (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB datang BLAK (DPO) ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dan meminta 2 (dua) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayarkan nanti setelah laku terjual, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu dengan total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB datang teman terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY yang bernama JOSUA (DPO), kemudian JOSUA (DPO) meminta kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyerahkan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu kepada JOSUA (DPO) dan JOSUA (DPO) hanya memberikan uang kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, datang saksi BAYU STYAWAN dan saksi INSAN KAMIL F.N., S.H., M.H yang merupakan Anggota Polisi dari Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti didalam kamar kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,47 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,21 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek XIAOMI M 11 PRO dengan nomor simcard 0821-1383-1566.
Kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No.LAB: 3791/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TUSWARDI, S.Si, Apt.MM da PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya :
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3559 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025NF.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3492 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,2343 gram diberi nomor barang bukti 4680/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,8856 gram diberi nomor barang bukti 4681/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,0051 gram diberi nomor barang bukti 4682/2025NF
Nomor barang bukti 4678/2025NF s/d 4682/2025NF hasil pemeriksaan METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Perbuatan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY pada 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di Jalan Mabes Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi JAPRA Alias PACE JHON (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meminta sabu kepada JAPRA Alias PACE JHON (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu JAPRA Alias PACE JHON (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk menungu sore hari.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dihubungi seorang laki-laki dengan nama panggilan BRO (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian BRO (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk jalan menuju Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke Grogol Jakarta Barat, sesampainya di Grogol Jakarta Barat terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi BRO (DPO) dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY diminta untuk mengambil sabu yang dikemas dalam bungkus rokok Magnum di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke tempat yang dimaksud, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sampai di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat dan langsung mengambil bungkus rokok Magnum yang berisi sabu, setelah mendapatkan sabu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membuka bungkusan yang berisi sabu, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membagi sabu itu menjadi 13 (tiga belas) plastik dengan ukuran yang berbeda-beda dengan rincian 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,45 (nol koma empat lima) gram yang terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,30 (nol koma tiga) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram dipisahkan untuk digunakan sendiri, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyimpan 13 (tiga belas) plastik klip yang masing-masing berisi sabu di dalam topi dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di dalam kamar dan timbangan digital terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di loteng dapur rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi ALDIN (DPO) karena sebelumnya ALDIN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY juga menghubungi menghubungi temannya yang bernama DOBLEH (DPO) karena telah memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung mengambil 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi sabu dari dalam kamar terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan menuju taman dekat Cibubur Juntion Jakarta Timur, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meletakan sabu itu setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), selanjutnya terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY melanjutkan perjalanan ke dekat TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah sampai terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung menaruh sabu itu di bawah gapura pintu masuk TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah menaruh sabu tersebut terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY kembali ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB BLAK (DPO) datang ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, dan memberikan uang penjualan sabu dari ALDIN (DPO) dan DOBLEH (DPO) senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, kemudian BLAK (DPO) meminta sabu kepada seharga Rp.400.000,- untuk dijual kembali kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening JAPRA Alias PACE JHON (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB datang BLAK (DPO) ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dan meminta 2 (dua) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayarkan nanti setelah laku terjual, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu dengan total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB datang teman terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY yang bernama JOSUA (DPO), kemudian JOSUA (DPO) meminta kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyerahkan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu kepada JOSUA (DPO) dan JOSUA (DPO) hanya memberikan uang kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, datang saksi BAYU STYAWAN dan saksi INSAN KAMIL F.N., S.H., M.H yang merupakan Anggota Polisi dari Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukakn penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti didalam kamar kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,47 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,21 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek XIAOMI M 11 PRO dengan nomor simcard 0821-1383-1566.
Kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No.LAB: 3791/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TUSWARDI, S.Si, Apt.MM da PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya :
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3559 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025NF.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3492 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,2343 gram diberi nomor barang bukti 4680/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,8856 gram diberi nomor barang bukti 4681/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,0051 gram diberi nomor barang bukti 4682/2025NF
Nomor barang bukti 4678/2025NF s/d 4682/2025NF hasil pemeriksaan METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Perbuatan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KESATU
Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di bawah jembatan penyebrangan Pasar Grogol Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi JAPRA Alias PACE JHON (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meminta sabu kepada JAPRA Alias PACE JHON (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu JAPRA Alias PACE JHON (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk menunggu.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dihubungi seorang laki-laki dengan nama panggilan BRO (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian BRO (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk jalan menuju Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke Grogol Jakarta Barat, sesampainya di Grogol Jakarta Barat terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi BRO (DPO) dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY diminta untuk mengambil sabu yang dikemas dalam bungkus rokok Magnum di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke tempat yang dimaksud, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sampai di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat dan langsung mengambil bungkus rokok Magnum yang berisi sabu, setelah mendapatkan sabu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membuka bungkusan yang berisi sabu, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membagi sabu itu menjadi 13 (tiga belas) plastik dengan ukuran yang berbeda-beda dengan rincian 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,45 (nol koma empat lima) gram yang terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,30 (nol koma tiga) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram dipisahkan untuk digunakan sendiri, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyimpan 13 (tiga belas) plastik klip yang masing-masing berisi sabu di dalam topi dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di dalam kamar dan timbangan digital terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di loteng dapur rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi ALDIN (DPO) karena sebelumnya ALDIN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY juga menghubungi menghubungi temannya yang bernama DOBLEH (DPO) karena telah memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung mengambil 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi sabu dari dalam kamar terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan menuju taman dekat Cibubur Juntion Jakarta Timur, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meletakan sabu itu setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), selanjutnya terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY melanjutkan perjalanan ke dekat TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah sampai terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung menaruh sabu itu di bawah gapura pintu masuk TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah menaruh sabu tersebut terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY kembali ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB BLAK (DPO) datang ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, dan memberikan uang penjualan sabu dari ALDIN (DPO) dan DOBLEH (DPO) senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, kemudian BLAK (DPO) meminta sabu kepada seharga Rp.400.000,- untuk dijual kembali kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening JAPRA Alias PACE JHON (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB datang BLAK (DPO) ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dan meminta 2 (dua) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayarkan nanti setelah laku terjual, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu dengan total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB datang teman terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY yang bernama JOSUA (DPO), kemudian JOSUA (DPO) meminta kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyerahkan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu kepada JOSUA (DPO) dan JOSUA (DPO) hanya memberikan uang kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, datang saksi BAYU STYAWAN dan saksi INSAN KAMIL F.N., S.H., M.H yang merupakan Anggota Polisi dari Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti didalam kamar kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,47 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,21 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek XIAOMI M 11 PRO dengan nomor simcard 0821-1383-1566.
Kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No.LAB: 3791/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TUSWARDI, S.Si, Apt.MM da PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya :
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3559 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025NF.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3492 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,2343 gram diberi nomor barang bukti 4680/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,8856 gram diberi nomor barang bukti 4681/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,0051 gram diberi nomor barang bukti 4682/2025NF
Nomor barang bukti 4678/2025NF s/d 4682/2025NF hasil pemeriksaan METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Perbuatan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY pada 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 di Jalan Mabes Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi JAPRA Alias PACE JHON (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meminta sabu kepada JAPRA Alias PACE JHON (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu JAPRA Alias PACE JHON (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk menungu sore hari.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dihubungi seorang laki-laki dengan nama panggilan BRO (DPO) melalui aplikasi Zangi, kemudian BRO (DPO) meminta terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY untuk jalan menuju Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke Grogol Jakarta Barat, sesampainya di Grogol Jakarta Barat terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi BRO (DPO) dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY diminta untuk mengambil sabu yang dikemas dalam bungkus rokok Magnum di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan ke tempat yang dimaksud, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sampai di bawah jembatan penyebrangan dekat Pasar Grogol Jakarta Barat dan langsung mengambil bungkus rokok Magnum yang berisi sabu, setelah mendapatkan sabu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membuka bungkusan yang berisi sabu, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung membagi sabu itu menjadi 13 (tiga belas) plastik dengan ukuran yang berbeda-beda dengan rincian 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,45 (nol koma empat lima) gram yang terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,30 (nol koma tiga) gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) plastik klip dengan berat sabu masing-masing 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak kurang lebih 1,6 (satu koma enam) gram dipisahkan untuk digunakan sendiri, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyimpan 13 (tiga belas) plastik klip yang masing-masing berisi sabu di dalam topi dan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di dalam kamar dan timbangan digital terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY simpan di loteng dapur rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menghubungi ALDIN (DPO) karena sebelumnya ALDIN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY juga menghubungi menghubungi temannya yang bernama DOBLEH (DPO) karena telah memesan sabu kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung mengambil 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi sabu dari dalam kamar terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung jalan menuju taman dekat Cibubur Juntion Jakarta Timur, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY meletakan sabu itu setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), selanjutnya terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY melanjutkan perjalanan ke dekat TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah sampai terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY langsung menaruh sabu itu di bawah gapura pintu masuk TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur setelah menaruh sabu tersebut terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY mengirimkan foto dan maps kepada BLAK (DPO), setelah itu terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY kembali ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB BLAK (DPO) datang ke tempat tinggal terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, dan memberikan uang penjualan sabu dari ALDIN (DPO) dan DOBLEH (DPO) senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY, kemudian BLAK (DPO) meminta sabu kepada seharga Rp.400.000,- untuk dijual kembali kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening JAPRA Alias PACE JHON (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB datang BLAK (DPO) ke rumah kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY dan meminta 2 (dua) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayarkan nanti setelah laku terjual, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY memberikan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu dengan total harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB datang teman terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY yang bernama JOSUA (DPO), kemudian JOSUA (DPO) meminta kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY menyerahkan 2 (dua) paket yang masing-masing berisi sabu kepada JOSUA (DPO) dan JOSUA (DPO) hanya memberikan uang kepada terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mabes 2 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, datang saksi BAYU STYAWAN dan saksi INSAN KAMIL F.N., S.H., M.H yang merupakan Anggota Polisi dari Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukakn penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti didalam kamar kontrakan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,47 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,21 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek XIAOMI M 11 PRO dengan nomor simcard 0821-1383-1566.
Kemudian terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Bahwa terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut terdakwa ANDI TAUFAN alias NYONG bin EDDY lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No.LAB: 3791/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TUSWARDI, S.Si, Apt.MM da PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya :
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3559 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025NF.
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,3492 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,2343 gram diberi nomor barang bukti 4680/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,8856 gram diberi nomor barang bukti 4681/2025NF
- 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 0,0051 gram diberi nomor barang bukti 4682/2025NF
Nomor barang bukti 4678/2025NF s/d 4682/2025NF hasil pemeriksaan METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Perbuatan terdakwa ANDI TAUFAN Alias NYONG Bin EDDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |