| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AMBAR SAFRONI Bin ROHMADI SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2023 Terdakwa selaku Direktur PT. Serayu Cipta Mandiri menawarkan kepada saksi EDI JOKO RIYANTA untuk melakukan kerjasama dalam Pengadaan Alat Kesehatan dengan cara Terdakwa mengaku memiliki pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Mabes TNI Satgas OPPS Dalam Negeri TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang membutuhkan modal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa meyakinkan saksi EDI JOKO RIYANTA dengan cara Terdakwa membuat dan mengedit dokumen kontrak seolah-olah pekerjaan tersebut ada sebagaimana dalam Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri Nomor : KJB/01/DN/PUSKES TNI/V/2023/Yan tentang Pengadaan Satgas OPPS Dalam Negeri Tahun 2023 tertanggal 03 Mei 2023 dan menyerahkan kontrak jual beli tersebut kepada saksi EDI JOKO RIYANTA, selain itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 50?ri nilai pekerjaan kepada saksi EDI JOKO RIYANTA dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa atas dasar hal tersebut saksi EDI JOKO RIYANTA merasa yakin dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa, sehingga pada tanggal 08 Mei 2023 bertempat di Jalan Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi saksi EDI JOKO RIYANTA dan Terdakwa membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 02.23 untuk melakukan kerjasama Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri dan saksi EDI JOKO RIYANTA melakukan penyerahan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa yaitu pada tanggal 08 Mei 2023 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 5770814172 atas nama Terdakwa AMBAR SAFRONI.
- Bahwa setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan saksi EDI JOKO RIYANTA menyerahkan uang dan melakukan kerjasama dengan Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada saksi EDI JOKO RIYANTA karena ternyata Terdakwa tidak pernah memilki pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Mabes TNI Satgas OPPS Dalam Negeri TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah), hal tersebut sebagaimana Surat Jawaban Pusat Kesehatan Markas Besar TNI Nomor : B/55/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang menerangkan bahwa Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri Nomor : KJB/01/DN/PUSKES TNI/V/2023/Yan tentang Pengadaan Satgas OPPS Dalam Negeri Tahun 2023 tertanggal 03 Mei 2023 senilai Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) adalah tidak benar adanya. Sedangkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi EDI JOKO RIYANTA telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan untuk bermain judi online.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi EDI JOKO RIYANTA mengalami kerugian karena telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP -------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa AMBAR SAFRONI Bin ROHMADI SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2023 Terdakwa selaku Direktur PT. Serayu Cipta Mandiri menawarkan kepada saksi EDI JOKO RIYANTA untuk melakukan kerjasama dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Mabes TNI Satgas OPPS Dalam Negeri TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang membutuhkan modal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri Nomor : KJB/01/DN/PUSKES TNI/V/2023/Yan tentang Pengadaan Satgas OPPS Dalam Negeri Tahun 2023 tertanggal 03 Mei 2023 kepada saksi EDI JOKO RIYANTA dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 50?ri nilai pekerjaan kepada saksi EDI JOKO RIYANTA dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2023 bertempat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi saksi EDI JOKO RIYANTA dan Terdakwa membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 02.23 tanggal 08 Mei 2023 untuk melakukan kerjasama Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri dan saksi EDI JOKO RIYANTA melakukan penyerahan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara bertahap kepada Terdakwa yaitu pada tanggal 08 Mei 2023 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 5770814172 atas nama Terdakwa AMBAR SAFRONI.
- Bahwa setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan saksi EDI JOKO RIYANTA menyerahkan uang dan melakukan kerjasama dengan Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada saksi EDI JOKO RIYANTA karena ternyata Terdakwa tidak pernah memilki pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Mabes TNI Satgas OPPS Dalam Negeri TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah), hal tersebut sebagaimana Surat Jawaban Pusat Kesehatan Markas Besar TNI Nomor : B/55/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang menerangkan bahwa Kontrak Jual Beli Antara Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan PT. Serayu Cipta Mandiri Nomor : KJB/01/DN/PUSKES TNI/V/2023/Yan tentang Pengadaan Satgas OPPS Dalam Negeri Tahun 2023 tertanggal 03 Mei 2023 senilai Rp 1.531.000.000 (satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) adalah tidak benar adanya.
- Bahwa uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi EDI JOKO RIYANTA telah Terdakwa gunakan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi EDI JOKO RIYANTA untuk keperluan pribadi Terdakwa dan untuk bermain judi online. sehingga mengakibatkan saksi EDI JOKO RIYANTA mengalami kerugian sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP------ |