Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. YANDA AGUSTA ALS HENDRA BIN YAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 619/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-260/M.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDA AGUSTA ALS HENDRA BIN YAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia terdakwa YANDA AGUSTA als HENDRA Bin YAMAN pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di PT. Bulls Indo Pratama yang beralamat di Jl. Sultan Agung Rt.005/011 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa selaku Supir di PT. Bulls Indo Pratama yang bergerak di bidang penjualan daging sapi dan ayam, memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengantarkan barang dan menerima pembayaran dari pelanggan. Terdakwa mendapatkan tugas pengiriman daging sapi dengan jumlah 7 (tujuh) faktur yang diberikan oleh saksi Fanny Nurshifa Fauziah selaku admin PT. Bulls Indo Pratama. Terdakwa mengambil barang kepada saksi Ali Nurhasim selaku checker PT. Bulls Indo Pratama. Lalu terdakwa mengantarkan barang berupa daging sapi tersebut kepada para pelanggan sesuai dengan alamat faktur. Kemudian atas pembayaran 7 (tujuh) faktur tersebut, 2 (dua) faktur dibayarkan secara transfer ke rekening perusahaan sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) faktur dibayarkan secara tunai. Adapun 5 (lima) faktur yang dibayarkan secara tunai yaitu :

 

 

No.

NAMA PELANGGAN

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

BERAT

NOMINAL

1

Bapak Dodo

FPU250927.020

27 September 2025

33,4 kg

Rp. 1.603.200,-

2

Bapak Ilham

FPU250927.014

27 September 2025

107,3 kg

Rp. 3.111.700,-

3

Bapak Aldi

FPU250927.013

27 September 2025

50,5 kg

Rp. 2.171.500,-

4

Bapak Ipan

FPU250927.008

27 September 2025

74,1 kg

Rp. 2.943.320,-

5

Bapak Riki Asep

FPU250927.015

27 September 2025

167,92 kg

Rp. 4.267.360,-

TOTAL

Rp. 14.097.080,-

 

  • Terdakwa menerima uang tunai pembayaran atas 5 (lima) faktur tersebut total sebesar Rp 14.097.080,- (empat belas juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah). Apabila pelanggan melakukan pembayaran secara tunai, Supir harus menyetorkannya kepada admin. Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari pelanggan tersebut kepada saksi Nurhayati selaku penerimaan kas besar PT. Bulls Indo Pratama melainkan terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut PT. Bulls Indo Pratama mengalami kerugian sebesar Rp.14.097.080,- (Empat belas juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa menguasai uang hasil penjualan daging dan menggunakannya untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Bulls Indo Pratama sehubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai Supir di PT. Bulls Indo Pratama yang mendapatkan gaji untuk itu. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa YANDA AGUSTA als HENDRA Bin YAMAN pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di PT. Bulls Indo Pratama yang beralamat di Jl. Sultan Agung Rt.005/011 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa selaku sopir di PT. Bulls Indo Pratama yang bergerak di bidang penjualan daging sapi dan ayam, memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengantarkan barang dan menerima pembayaran dari pelanggan. Terdakwa mendapatkan tugas pengiriman daging sapi dengan jumlah 7 (tujuh) faktur yang diberikan oleh saksi Fanny Nurshifa Fauziah selaku admin PT. Bulls Indo Pratama. Terdakwa mengambil barang kepada saksi Ali Nurhasim selaku checker PT. Bulls Indo Pratama. Lalu terdakwa mengantarkan barang berupa daging sapi tersebut kepada para pelanggan sesuai dengan alamat faktur. Kemudian atas pembayaran 7 (tujuh) faktur tersebut, 2 (dua) faktur dibayarkan secara transfer ke rekening perusahaan sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) faktur dibayarkan secara tunai. Adapun 5 (lima) faktur yang dibayarkan secara tunai yaitu :

No.

NAMA PELANGGAN

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

BERAT

NOMINAL

1

Bapak Dodo

FPU250927.020

27 September 2025

33,4 kg

Rp. 1.603.200,-

2

Bapak Ilham

FPU250927.014

27 September 2025

107,3 kg

Rp. 3.111.700,-

3

Bapak Aldi

FPU250927.013

27 September 2025

50,5 kg

Rp. 2.171.500,-

4

Bapak Ipan

FPU250927.008

27 September 2025

74,1 kg

Rp. 2.943.320,-

5

Bapak Riki Asep

FPU250927.015

27 September 2025

167,92 kg

Rp. 4.267.360,-

TOTAL

Rp. 14.097.080,-

 

  • Terdakwa menerima uang tunai pembayaran atas 5 (lima) faktur tersebut total sebesar Rp 14.097.080,- (empat belas juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah). Apabila pelanggan melakukan pembayaran secara tunai, Supir harus menyetorkannya kepada admin. Namun, terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran dari pelanggan tersebut kepada saksi Nurhayati selaku penerimaan kas besar PT. Bulls Indo Pratama melainkan terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut PT. Bulls Indo Pratama mengalami kerugian sebesar Rp.14.097.080,- (Empat belas juta sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa menguasai uang hasil penjualan daging dan menggunakannya untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Bulls Indo Pratama. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan hukum lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya