Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Bks Alda Aprilia Binti Teguh Ismuranto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alda Aprilia Binti Teguh Ismuranto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRDA SUHERMANTO, SHAlda Aprilia Binti Teguh Ismuranto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan sah perubahan /penggantian nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GAVIN MEGANTARA MANALU menjadi GAVIN MEGANTARA.;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GAVIN MEGANTARA MANALU menjadi GAVIN MEGANTARA pada akta kelahiran Nomor : 3275-LU-18062021-0034 Tertanggal 21 Juni 2021.;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;                            
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak