Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa EKA ROSADI Bin WARNA’AN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di daerah Kali Baru Patriot Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 terdakwa menghubunghi Sdr. Tiar ( DPO ) menanyakan” ada kerjaan ga ” kemudian terdakwa ditawari untuk mengantar narkotika selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Riyan (DPO) mengatakan ada yang pesan shabu lalu terdakwa menunggu mendapatkan MAP/peta untuk mengambil paketan narkotika disekitar Kali Baru Patriot sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) lalu diserahkan kepada Sdr. Tiar ( DPO ).
- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira 15.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis shabu kepada Sdr.Riyan ( DPO ) sebanyak 3,0 gram dengan MAP /peta di daerah Kali Baru Patriot dengan harga Rp.3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok Mild yang masing-masing berisikan 3 plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan masing-masing plastik seberat 1 gram.
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekita jam 13.50 Wib terdakwa dihubungi Sdr.Tiar (DPO) janjian di Stasiun Kranji Bekasi untuk mengambil uang penjual narkotika jenis shabu sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) namun sebelum ketemu Sdr. Tiar (DPO ) tiba-tiba terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Bekasi Utara kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Kampung Rawa Bambu Rt.01 Rw.08 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus bekas rokok merk Magnum Filter yang didalamnya berisikan bungkus bumbu mie gelas yang didalamnya berisikan 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu ) bungkus plastik kli bening narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibungkus lakban merah, 1 unit Handphone merk Oppo warna merah dengan nomor sim card 0895321 -84908 dan 1 buah timbangan digital warna abu-abu selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Bekasi Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0901/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, M.Biomed selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu ) bungkus rokok Mgnum Filter berisi : 1 (satu) bungkus plastik kemasan berisi 1 (satu ) bungkus palstik klip berisi 1 (satu ) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8303 diberi nomor barang bukti 0464/2025/OF, 1 (satu ) buah lakban warna merah berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2567 gram diberi nomor barang bukti 0464/2025/OF Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0463/2025/PF dan nomor 0464/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0463/2025/PF berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8220 gram dan barang bukti 0464/2025/PF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamin dengan berat netto seluruhnya 0,2474 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.
----- Bahwa perbuatan terdakwa EKA ROSADI BIN WARNA’AN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa ia terdakwa EKA ROSADI BIN WARNA’AN pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung rawa Bambu Rt.01 Rw.08 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekita jam 13.50 Wib terdakwa dihubungi Sdr.Tiar (DPO) janjian di Stasiun Kranji Bekasi untuk mengambil uang penjual narkotika jenis shabu sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) namun sebelum ketemu Sdr. Tiar (DPO ) tiba-tiba terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Bekasi Utara kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Kampung Rawa Bambu Rt.01 Rw.08 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus bekas rokok merk Magnum Filter yang didalamnya berisikan bungkus bumbu mie gelas yang didalamnya berisikan 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu ) bungkus plastik kli bening narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibungkus lakban merah, 1 unit Handphone merk Oppo warna merah dengan nomor sim card 0895321 -84908 dan 1 buah timbangan digital warna abu-abu selanjutnya terdaklwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Bekasi Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0901/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santoso, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, M.Biomed selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu ) bungkus rokok Mgnum Filter berisi : 1 (satu) bungkus plastik kemasan berisi 1 (satu ) bungkus palstik klip berisi 1 (satu ) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8303 diberi nomor barang bukti 0464/2025/OF, 1 (satu ) buah lakban warna merah berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2567 gram diberi nomor barang bukti 0464/2025/OF Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0463/2025/PF dan nomor 0464/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0463/2025/PF berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8220 gram dan barang bukti 0464/2025/PF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamin dengan berat netto seluruhnya 0,2474 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.
-----Bahwa perbuatan terdakwa EKA ROSADI BIN WARNA’AN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |